sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta libur selama libur Lebaran 2024.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (5/4/2024).

Menurut pengumuman tersebut, pelayanan SIM libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

“Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” dikutip melalui akun resminya.

Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIMLING DKI Jakarta akan diliburkan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Namun pelayanan SIM akan kembali dibuka pada hari Selasa, 16 April 2024.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 8 hingga 15 April 2024 dapat memperpanjang SIM mereka mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

Bagi mereka yang tidak memperpanjang SIM pada periode tersebut, akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000.

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan dan asuransi.