sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cek jadwal Layanan SIM keliling di Jakarta pada 8 Desember 2025 untuk mengetahui lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang dibuka oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pada tanggal tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas SIM keliling yang hadir di lima titik guna mempermudah proses perpanjangan masa berlaku dokumen legal berkendara.

Cek Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta

Layanan SIM Keliling Bepoperasi di 5 Wilayah Jakarta, Simak Lokasi dan Persyaratannya
SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta. (Foto: IG/tmcppoldametro)

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Berdasarkan informasi dari akun resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di lima wilayah Jakarta ini dapat diakses oleh masyarakat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

Adapun persyaratan yang perlu dibawa saat mengikuti layanan SIM keliling ini yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta

1. Masyarakat harus membawa SIM yang akan diperpanjang, sertakan juga fotokopian nya

2. Membawa KTP, sertakan juga fotokopiannya

3. Saat dilokasi gerai permohonan nantinya akan diminta untuk mengisi formulir

4. Mengikuti tes kesehatan dan tes Psikologi

Sebagai informasi, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permphonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah:

  • Rp80.000 untuk perpanjang SIM A,dan
  • Rp75.000 untuk perpanjang SIM C

Selain biaya tersebut, pemohon juga diharapkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000

Sementara itu, perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.

Tetapi prosesnya harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasu SIM (Satpas) karena adanya perbedaan kebutuhan dokumen. Karena SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.