sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini tidak hanya ditangani aparat kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian khusus dari LPSK untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk kebutuhan perlindungan hukum, medis, hingga pemulihan psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dan sedang melakukan proses penelaahan sebelum menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada korban.

“Salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan kebutuhan medis korban. Kami sedang melakukan tindak lanjut dengan pihak rumah sakit untuk memberikan perlindungan darurat yang diperlukan,” ujar Sri Suparyati, Rabu (24/6/2026).

Fokus pada Pemulihan Korban

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, LPSK memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan korban sebagai langkah awal dalam proses pendampingan.

LPSK juga tengah mengumpulkan berbagai informasi pendukung guna menilai kebutuhan perlindungan yang paling tepat bagi korban.

Proses penelaahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Sri, perlindungan yang diberikan nantinya dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan medis, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemenuhan hak korban selama proses peradilan berlangsung.

LPSK Akan Temui Keluarga Korban

Selain melakukan asesmen terhadap kondisi korban, LPSK berencana bertemu langsung dengan keluarga YTR.

Pertemuan tersebut bertujuan menggali informasi lebih mendalam terkait kondisi korban selama ini serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan.

“Kami masih melakukan penelaahan pada hari Kamis. Kami juga pasti akan berkoordinasi dengan kepolisian dan akan bertemu dengan keluarga korban,” kata Sri.

Keterlibatan keluarga dinilai penting untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan kekerasan yang dialami selama masa penyekapan.

Koordinasi dengan Kepolisian

Dalam penanganan kasus ini, LPSK juga memastikan akan menjalin koordinasi intensif dengan kepolisian yang saat ini menangani proses penyidikan.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil sekaligus menjamin keamanan korban maupun keluarganya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini menggemparkan masyarakat setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan dalam hubungan selama bertahun-tahun.

Polisi telah menangkap tersangka, Taufik Hidayat (30), yang sebelumnya sempat menjadi buronan.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak karena menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama yang terjadi dalam hubungan pribadi.

Pengamat perlindungan perempuan menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan dapat berlangsung dalam waktu lama apabila korban tidak memiliki akses bantuan dan perlindungan yang memadai.

Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan korban dapat memperoleh pendampingan menyeluruh sehingga proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berjalan optimal, sementara proses hukum terhadap pelaku dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.