Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang memasuki babak baru.

Mantan kepala LH jadi tersangka setelah penyidik menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto (AK), dalam perkara yang menewaskan tujuh orang tersebut.

Mantan Kepala LH Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

Penetapan mantan kepala LH jadi tersangka dilakukan usai proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Aparat penegak hukum lingkungan menilai terdapat unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya longsor.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

“Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Kronologi Longsor yang Menewaskan 7 Orang

Kasus mantan kepala LH jadi tersangka ini berawal dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026).

Peristiwa tersebut menelan korban jiwa sebanyak tujuh orang, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.

Penyidik menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak terlepas dari pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya longsor di area penumpukan sampah.

Pelanggaran Standar Jadi Sorotan

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa pengelolaan di TPST Bantargebang tidak sepenuhnya memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan mantan kepala LH jadi tersangka.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.

“Jika dari pembuktian ilmiah pelanggaran terus berlanjut atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus diterapkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus efek jera,” ujarnya.

Sebelum masuk tahap penyidikan, TPST Bantargebang sebenarnya telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Namun, hasil pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga belum dilaksanakan secara optimal. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Penyidik lingkungan hidup juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan bukti ilmiah, termasuk hasil uji laboratorium, guna memperkuat penetapan tersangka dalam kasus mantan kepala LH jadi tersangka.