sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mantan manager Fuji ditangkap polisi. Pihak kepolisian menangkap Batara Ageng terkait dengan dugaan penggelapan dana milik artis tersebut.

“Benar kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Meskipun belum membeberkan tanggal dan lokasi penangkapan. Andri menyebutkan kalau Batara telah dilaporkan oleh Fuji pada September 2023.

Batara ditangkap karena pasal 374 KUHP dan atau Pasal KUHP tentang penggelapan dana.

“Batara dilaporkan Fuji terkait pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu,” ujar Andri.

Mantan Manager Fuji Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Penggelapan Dana

Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Batara juga telah mengaku kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100. Uang tersebut pembayaran dari ‘brand’ atau ‘agency’ (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara),” katanya.

Uang tersebut kata dia, tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fujianti Utami Putri.