Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang. Dalam proses penyidikan, kepolisian menyoroti tindakan pengereman yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.

Polda Metro Jaya menyebut berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidik menilai pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

“Emergency brake” tersebut tercatat dilakukan setelah masinis sebelumnya melakukan pengereman.

Penyidik kemudian menggunakan data perjalanan kereta, pemeriksaan saksi, rekaman komunikasi, CCTV, serta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Masinis Disebut Sempat Ragu Melakukan Rem Darurat

Dalam pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut, polisi menyebut terdapat keraguan dari masinis untuk segera melakukan pengereman darurat.

Keraguan tersebut berkaitan dengan kondisi perjalanan kereta yang saat itu berada di lintasan lengkung.

Berdasarkan temuan KNKT, keputusan melakukan pengereman juga dipengaruhi pertimbangan keselamatan rangkaian dan kekhawatiran pengereman darurat pada kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kereta terguling.

KNKT menemukan bahwa sebelum melakukan emergency brake, masinis terlebih dahulu menggunakan full service brake setelah melihat sinyal merah.

Pengereman darurat kemudian dilakukan setelah rangkaian keluar dari lintasan lengkung.

Temuan KNKT juga menunjukkan belum terdapat prosedur yang secara khusus menjadi acuan mengenai taktik pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi ketika melintasi lintasan lengkung.

Kondisi tersebut membuat keputusan pengereman darurat sangat bergantung pada penilaian masinis.

Selain itu, KNKT mencatat masinis belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai skenario yang membutuhkan pengereman darurat maupun pola pengereman darurat pada kondisi tersebut.

Kecelakaan Tidak Disebut Hanya Disebabkan Faktor Masinis

Di sisi lain, investigasi keselamatan KNKT menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Selain faktor manusia, KNKT mencatat adanya persoalan pada sistem persinyalan, komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, visibilitas sinyal, hingga prosedur pengereman darurat.

Persoalan persinyalan menjadi salah satu perhatian karena rangkaian KA Argo Bromo Anggrek sebelumnya memperoleh sinyal hijau, kemudian menghadapi sinyal merah tanpa didahului sinyal kuning sebagai peringatan.

KNKT juga menemukan adanya gangguan komunikasi dan informasi mengenai keberadaan KRL yang tertahan tidak tersampaikan secara optimal.

Dengan demikian, investigasi keselamatan menunjukkan kecelakaan tersebut melibatkan rangkaian faktor, bukan hanya satu aspek.

Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli.

AN dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Kepolisian menyebut ancaman hukuman yang dikenakan berada pada rentang maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dalam proses hukum.

Kementerian Perhubungan menyatakan proses hukum terhadap masinis tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung.

KAI juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kecelakaan mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

Penetapan AN sebagai tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah dari pengadilan.

Proses selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.