Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki opsi untuk memberhentikan ataupun merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah daerah mengaku mengalami kendala dalam memenuhi anggaran pembayaran gaji pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul di berbagai daerah terkait kemampuan fiskal dalam membayar gaji PPPK.

Ia memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah langkah agar hak para PPPK tetap terpenuhi tanpa harus ada pemutusan hubungan kerja.

“Tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK karena justru akan menimbulkan persoalan baru,” tegas Tito Karnavian.

Gaji PPPK Tetap Mengandalkan APBD

Tito menjelaskan, pembayaran gaji PPPK pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat, kata dia, hanya menyiapkan mekanisme pendukung bagi daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.

Bagi daerah yang memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah akan memanfaatkan alokasi tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menurut data yang dipaparkan Tito, terdapat sekitar 413 pemerintah daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun.

Sementara berdasarkan data tahun 2024, total kekurangan pembayaran DBH bahkan sempat mencapai sekitar Rp83 triliun, yang terdiri atas:

  • DBH Pajak sekitar Rp43 triliun.
  • DBH Sumber Daya Alam sekitar Rp40 triliun.

Daerah Tanpa DBH Akan Dibantu Melalui DAU

Untuk daerah yang tidak memperoleh Dana Bagi Hasil atau memiliki kapasitas fiskal yang terbatas, pemerintah telah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Tito, mekanisme tersebut telah disepakati bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kesejahteraan para PPPK yang telah diangkat sesuai kebijakan nasional.

Pemerintah Jamin Tidak Ada Pemecatan PPPK

Dengan adanya dukungan melalui DBH maupun penambahan DAU, pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik, meningkatkan kepastian status tenaga ASN PPPK, serta memastikan hak pegawai tetap terpenuhi meski terdapat tantangan fiskal di sejumlah daerah.