sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diperingati setiap tanggal 20 April di Indonesia.

Harkonas diperingati sebagai momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen serta untuk mendorong daya saing produk dalam negeri.

Tema tahun ini, “Konsumen Kritis, Cerdas Bertransaksi,” menggarisbawahi pentingnya peran konsumen yang cerdas dalam bertransaksi, menggunakan produk sesuai kebutuhan, dan mengadopsi teknologi informasi dengan bijak.

Tema Hari Konsumen Nasional 2024

Tema “Konsumen Kritis, Cerdas Bertransaksi” Hari Konsumen Nasional 2024 menggambarkan konsumen yang berperan aktif dalam bertransaksi, memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan, serta menggunakan teknologi informasi dengan bijak untuk mendukung hak-haknya.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumen untuk menjadi agen perubahan yang cerdas dan mandiri.

Sejarah Peringatan Hari Konsumen Nasional

Peringatan Hari Konsumen Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional pada 20 April, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanggal 20 April dipilih sebagai Hari Konsumen Nasional untuk memperingati pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Dengan tema dan tujuan yang jelas, Hari Konsumen Nasional 2024 menjadi momentum bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri.

Semoga peringatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan konsumen dan daya saing produk dalam negeri.

Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional

Peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki beberapa tujuan yang mencakup:

Meningkatkan Kesadaran Konsumen: Memperkuat kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta mendorong konsumen untuk berperan aktif dalam ekonomi.

Mendorong Perlindungan Konsumen: Mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan tugas perlindungan konsumen di Indonesia.

Mendorong Kualitas Produk: Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka.