Mengenal WAMI dan Perannya, Organisasi yang Tegaskan Lagu Di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen

HAIJAKARTA.ID – Baru-baru ini ramai Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan dikategorikan membayar royalti.
Adapun tarif royalti yang harus dibayarkan dalam penggunaan lagu di acara pernikahan sebesar dua persen.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI.
“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, tarifnya dua persen dari biaya produksi (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain,” sambungnya.
Robert menyebut pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
Artinya, biaya royalti akan dibebankan kepada wedding organizer atau yang memiliki acara.
“Betul, penyelenggara acaranya. Dibayarkan kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,” tuturnya.
Pembayaran tersebut disalurkan LMKN kepada LMK.
Namun, terkait mekanisme penghitungan apakah royalti 2 persen itu per lagu yang dibawakan atau keseluruhan dari penampilan band tersebut belum dijelaskan oleh Robert.
Polemik mengenai royalti di acara pernikahan ini pun menuai beragam komentar.
Tak sedikit dari masyarakat yang mencari tau fungsi dan peran WAMI dalam pengelolaan royalti hak cipta musik.
Apa Itu WAMI?
Dilansir dari laman resminya, WAMI merupakan organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk mengelola hak cipa musik anggotanya.
Organisasi ini telah berdiri sejak 15 September 2006 dan dibentuk oleh sejumlah penerbit musik dengan tujuan mengelola hak cipa musik para anggotanya, termasuk penulis lagu, penyanyi, label, dan penerbit musik.
Lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik yang telah memberikan kuasa kepada WAMI untuk melindungi karya musik mereka saat digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial.
WAMI sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan lisensi yang sah dan adil untuk penggunaan musik.
Royalti yang dikumpulkan WAMI didistribusikan kepada anggota, termasuk kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) internasional yang kemudian membayar pencipta lagu di negara masing-masing.
Hingga awal 2025, WAMI telah memiliki 5.806 anggota dan mengelola katalog mencapai 243.313 lagu.
Mulai di 2tahun ini, sistem distribusi royalti diubah dari yang sebelumnya dua kali menjadi tiga kali setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti kepada pemilik hak cipta dan memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggotanya.
Peran dan Fungsi WAMI
Ada beberapa peran penting yang menunjung nilai KITA (Kredibilitas, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas) sebagai berikut.
1. Menyalurkan royalti kepada anggota di dalam dan luar negeri
2. Melaksanakan edukasi dan advokasi terkait hak cipta musik, termasuk melalui program seperti WAMI Goes To Campus
3. Mengelola dan mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta musik anggotanya
4. Menjalin kemitraan dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) di berbagai negara