Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan yang berada di bawah Kementerian Hukum.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, dan akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Perubahan tarif ini mencakup layanan naturalisasi warga negara asing (WNA), permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), hingga berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Pemerintah Naikkan Tarif Layanan Kewarganegaraan

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada biaya permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi dan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan tarif bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai bagian dari pembaruan sistem pelayanan yang selama sekitar satu dekade belum mengalami penyesuaian.

Menurutnya, biaya operasional pelayanan publik, terutama yang berbasis digital, terus meningkat sehingga diperlukan penyesuaian tarif agar kualitas layanan tetap terjaga.

Tarif Naturalisasi WNA Ikut Naik

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut rincian tarif terbaru layanan pewarganegaraan:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
  • Pewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI: Rp25 juta.

Sebelumnya, tarif naturalisasi bagi WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta, sedangkan naturalisasi melalui perkawinan dikenakan biaya Rp15 juta berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Biaya Lepas Status WNI Juga Disesuaikan

Selain naturalisasi, pemerintah juga menaikkan tarif layanan yang berkaitan dengan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Tarif terbaru meliputi:

  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta.
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.

Sebagai perbandingan, sebelumnya kedua layanan tersebut masing-masing hanya dikenakan biaya Rp500 ribu dan Rp1 juta.

Daftar Lengkap Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Selain dua layanan utama tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk berbagai administrasi kewarganegaraan lainnya, antara lain:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta.
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta.
  • Permohonan pewarganegaraan WNA: Rp75 juta.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta.
  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta.
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta.
  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan: Rp1 juta.
  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta.
  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.

Menkum: Penyesuaian Tarif untuk Meningkatkan Pelayanan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Ia menyebut regulasi mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sudah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan sistem pelayanan terus meningkat.

Menurut Supratman, tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta dinilai masih proporsional karena mayoritas pemohon merupakan warga negara asing yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan Indonesia relatif sedikit, hanya berkisar 200 hingga 300 orang setiap tahun, sehingga kenaikan tarif dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat secara luas.

Dukung Transformasi Digital

Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan dan pengembangan sistem pelayanan berbasis digital di Kementerian Hukum.

Dengan sistem yang semakin modern, pemerintah berharap proses administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun warga negara asing yang mengajukan berbagai layanan kewarganegaraan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026, sehingga seluruh permohonan layanan kewarganegaraan yang diajukan setelah aturan berlaku akan mengikuti tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.