Miris! Seorang Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat Laki-lakinya, Video Adegan Dipertontonkan ke Pelanggan
HAIJAKARTA.ID – Seorang ibu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tega mencabuli anak angkat laki-lakinya sendiri yang masih berusia 9 tahun, lebih parahnya adegan intim dengan sang anak direkam dan dipertontonkan kepada orang lain.
Pelaku, seorang ibu berinisial SK (38) diketahui merupakan seorang penjual lontong sayur di kampungnya.
Ia diduga sering menunjukkan video adegan intim bersama anak angkatnya tersebut kepada pelanggan laki-laki yang menurutnya dapat diajak kencan.
Seorang Ibu di Sambas Cabuli Anak Angkat Laki-lakinya
Ketua Humanity Women Childreb Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku kemudian divideokan.
“Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan,” kata Eka, pada Selasa (27/1/2026).
Ia juga menjelaskan, jika video intim nya tersebut dipertunjukan ke orang-orang sambil menawarkan diri yang menjurus ke ajakan berhubungan.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” jelas Eka.
Penanganan Kasus Sempat Lambat
Sebelumnya, Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya penanganan kasus ini.
“Kami sudah mengajukan laporan resmi lengkap dengan data dan informasi awal yang kami miliki. Namun hingga saat ini, pelaku yang diduga belum juga diamankan. Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keselamatan dan kondisi psikologis anak korban,” jelas Tiwi.
Ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perlindungan hak anak dan tidak boleh diperlakukan dengan penanganan yang lamban atau setengah hati.
“Kasus ini menyangkut hak dan perlindungan anak, sehingga harus ditangani dengan cepat, profesional, dan transparan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” tegasnya.
Pelaku Telah Ditahan dan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah laporan tersebut diterima, SK kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas setelah ditetapkan jadi tersangka pada, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, terungkap bahwa SK melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya pada tanggal 28 September 2025 di rumahnya yang berada di Kecamatan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sadoko menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menangani semua kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan dengan serius serta profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya tegas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
