sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu mobil dinas plat B dipakai mudik yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemerintah memastikan kendaraan yang beredar dalam narasi tersebut bukan bagian dari aset resmi Pemprov.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menegaskan hasil penelusuran internal menunjukkan kendaraan itu tidak terdaftar sebagai milik Pemprov.

“Menanggapi laporan yang beredar, kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan berasal dari instansi lain. Untuk kebijakan penggunaan kendaraan dinas, itu menjadi kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Penelusuran Isu Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik

Menanggapi isu mobil dinas plat B dipakai mudik, Pemprov DKI langsung melakukan verifikasi melalui sistem internal. Pengecekan dilakukan menggunakan aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ciri-ciri kendaraan yang viral tidak sesuai dengan data kendaraan dinas yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Faisal menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan keakuratan data tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi ke publik.

Aturan Ketat Penggunaan Kendaraan Dinas

Pemprov DKI menegaskan telah menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), terutama selama masa libur Lebaran.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dhany dengan redaksi yang disesuaikan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Dalam konteks isu mobil dinas plat B dipakai mudik, Pemprov DKI menekankan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam berbagai regulasi.

Sanksi bagi ASN yang melanggar pun cukup berat, mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, pengawasan dilakukan melalui klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan sebagai bagian dari investigasi internal.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI telah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Penggunaan Kendaraan Dinas yang Wajib Diketahui ASN

Berikut ini sejumlah aturan penggunaan kendaraan dinas sesuai regulasi yang berlaku:

1. Hanya untuk Kepentingan Dinas

Kendaraan dinas operasional digunakan khusus untuk menunjang tugas pokok dan fungsi aparatur negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

2. Dibatasi pada Hari Kerja

Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan pada hari kerja kantor sesuai jadwal resmi.

3. Digunakan di Dalam Kota

Kendaraan dinas hanya boleh dipakai dalam wilayah kota tempat instansi berada.

4. Wajib Izin untuk Luar Kota

Jika digunakan ke luar kota, harus ada persetujuan atau izin tertulis dari pimpinan instansi.

5. Dilarang untuk Kepentingan Pribadi

Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi, termasuk untuk mudik saat libur Lebaran.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk isu mobil dinas plat B dipakai mudik yang sempat ramai diperbincangkan publik.