Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat yang sudah punya NPWP wajib lapor SPT Tahunan 2025 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan ini harus dipenuhi untuk memastikan masyarakat taat pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SPT ini merupakan surat yang digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya.

Batas Waktu Laporan Pajak Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat dilaporkan pada 30 April mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama dua bulan.

Permohonan perpanjangan tersebut dapat diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Sebagai contoh, jika batas batas waktu SPT Tahunan pribadi jatuh pada 31 Maret, maka mengajukan permohonan perpanjangan, bisa dilakukan hingga 31 Mei.

Begitu juga dengan SPT Tahunan badan. Jika batas waktu SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April, maka pelaporan bisa dilakukan hingga 30 Juni.

Bagi yang ingin mengajukan perpanjangan pajak, berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:

  • Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud;
  • Perhitungan sementara pajak terutang;
  • Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang;

Karena pengajuan permohonan SPT Tahunan dilakukan saat masih audit akuntan publik, maka diwajibkan juga untuk menyertakan surat pernyataan dari akuntan publik.

Apabila telah memasukkan permohonan perpanjangan tersebut, DJP nantinya akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Sanksi Dan Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Apabila ada di antara masyarakat yang telah memiliki NPWP namun tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administrasi dan pidana. Berikut rincian sanksi administrasinya:

  1. Denda Rp 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Denda Rp 1.000.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, untuk sanksi pidananya sendiri berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang.

Selain itu, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi pencegahan hingga hukuman kurungan (penjara).

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Online

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat online dapat dilakukan dengan dua cara. Untuk lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan melalui e-Filing.

Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form. Berikut masing-masing panduannya.

1. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

  • Kunjungi laman DJP online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  • Kemudian, masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar, dan masukkan Password;
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
  • Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan;
  • Setelah itu, pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon e-Filing;
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian;
  • Pilih jenis formulir yang sesuai, misalnya jenis SPT (1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP pribadi);
  • Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
  • Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan semua data telah terisi dengan benar;
  • Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
  • Secara otomatis, wajib pajak akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
  • Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan;

Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

2. Cara Lapor SPT Tahunan Badan

  • Buka situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/;
  • Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan yang tertera;
  • Setelah login, pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form”;
  • Selanjutnya, klik “Buat SPT”;
  • Kemudian, pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token;
  • Klik “Unduh Formulir”, untuk mengunduh file e-Form dalam format PDF. Pastikan telah menyimpan file tersebut di perangkat;
  • Setelah itu, silakan buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
  • Isi semua kolom dalam e-Form dengan benar;
  • Bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  • Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.
  • Lalu, unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan, seperti bukti potongan pajak atau laporan keuangan;
  • Klik “Kirim SPT” untuk melanjutkan proses pelaporan.
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Klik “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan.

Demikian mengenai informasi cara lapor SPT Tahunan 2025 dengan jadwal batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan, lengkap dengan panduan pelaporannya.