MUI Ingatkan Lomba Agustusan: Hadiah dari Uang Pendaftaran Peserta Bisa Masuk Kategori Judi!
HAIJAKARTA.ID- Perlombaan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI menjadi salah satu tradisi yang banyak digelar masyarakat setiap Agustus.
Mulai dari lomba anak-anak hingga perlombaan untuk orang dewasa, kegiatan tersebut biasanya menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan warga.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia agar memperhatikan mekanisme pendanaan hadiah.
MUI menilai penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah pemenang tidak diperbolehkan dalam ketentuan fikih Islam karena dapat mengandung unsur perjudian atau qimar.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa mengadakan perlombaan untuk memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.
Bahkan, kegiatan tersebut dinilai dapat menjadi sarana positif untuk mensyukuri kemerdekaan, mempererat silaturahmi, melatih ketangkasan, serta membangun sportivitas di tengah masyarakat.
Uang pendaftaran jangan dijadikan hadiah
Persoalan muncul apabila panitia menarik biaya pendaftaran dari peserta, kemudian uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk membeli atau menyediakan hadiah bagi pemenang.
Menurut KH Abdul Muiz Ali, skema tersebut bermasalah karena peserta mengeluarkan sejumlah uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan apabila menang, sementara uang tersebut berpotensi hilang apabila peserta kalah.
Dalam perspektif fikih yang dijelaskan MUI, kondisi ketika peserta berada pada posisi antara memperoleh keuntungan atau kehilangan uang yang dipertaruhkan dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian.
Karena itu, MUI menyebut penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah hukumnya haram.
MUI juga membedakan antara kegiatan lombanya dengan mekanisme pendanaan hadiahnya. Artinya, bukan perlombaan Agustusan yang dilarang.
Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat skema taruhan atau penggunaan uang peserta untuk menentukan sumber hadiah.
MUI sarankan hadiah berasal dari sumber lain
Agar perlombaan tetap dapat berlangsung meriah tanpa menggunakan skema yang dipersoalkan secara syariat, MUI menyarankan panitia mencari sumber dana hadiah dari pihak lain.
Beberapa alternatif yang disebut antara lain kas RT/RW, bantuan sponsor, maupun sumbangan dari donatur yang tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba.
Dengan mekanisme tersebut, biaya yang dikeluarkan peserta tidak diposisikan sebagai dana yang dipertaruhkan untuk memperoleh hadiah.
Panitia pun tetap dapat menyelenggarakan berbagai perlombaan sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan.
MUI sebelumnya juga menjelaskan bahwa perlombaan tanpa hadiah pada dasarnya diperbolehkan.
Dalam pandangan yang dikutip KH Abdul Muiz Ali, lomba seperti lari atau ketangkasan dapat dilakukan selama tidak mengandung unsur perjudian.
Panitia Agustusan perlu memperhatikan mekanisme lomba
Peringatan kemerdekaan melalui perlombaan memang telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Selain hiburan, kegiatan tersebut sering menjadi ruang interaksi antarwarga dan memperkuat rasa kebersamaan.
Karena itu, panitia tidak harus menghilangkan perlombaan hanya karena persoalan hadiah. Yang perlu diperhatikan adalah sumber dana dan mekanisme pemberian hadiahnya.
Dengan mengandalkan kas lingkungan, sponsor, atau donasi yang tidak membebani peserta, perlombaan dapat tetap digelar sekaligus menghindari mekanisme yang menurut MUI mengandung unsur qimar.
Masyarakat pun diimbau memahami bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan dan ketentuan dalam perspektif fikih Islam yang disampaikan MUI, bukan berarti setiap lomba yang memungut biaya pendaftaran secara otomatis merupakan tindak pidana perjudian menurut hukum positif Indonesia.
