Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Scan QR Code KK Tak Bisa Pakai Google Lens, Bagaimana aturan resminya?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026.

Dalam kebijakan terbaru ini, QR Code yang tercantum pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau pemindai QR pihak ketiga.

Seluruh pemindaian hanya bisa dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital yaitu aplikasi resmi dukcapil

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan validitas data kependudukan yang terintegrasi secara digital. “QR Code pada dokumen kependudukan yang diterbitkan sejak 1 Januari 2026 hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh saat dikonfirmasi media, Senin (28/1/2026).

Dokumen Lama Tetap Berlaku, Tidak Wajib Diperbarui

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Teguh memastikan bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tidak wajib diperbarui, selama tidak mengalami perubahan data, hilang, atau rusak.

Artinya, masyarakat tidak perlu mengganti KK atau Akta Kelahiran lama hanya karena adanya perubahan sistem pemindaian QR Code. Dokumen lama tetap sah digunakan untuk keperluan administrasi.

Namun demikian, bagi warga yang masih menggunakan dokumen bertanda tangan basah dan ingin beralih ke tanda tangan elektronik,

Dukcapil membuka layanan penerbitan ulang dokumen melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.

Tujuan Penerapan QR Code Terintegrasi IKD

Kebijakan pemusatan pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan nasional.

Sistem ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan keamanan data kependudukan
  • Mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen
  • Mempermudah verifikasi keaslian dokumen secara digital
  • Mendukung layanan publik berbasis satu data kependudukan

Dengan QR Code yang hanya bisa dibaca melalui aplikasi resmi, pemerintah menilai risiko manipulasi data akan jauh lebih kecil dibandingkan sistem pemindaian terbuka.

Cara Scan QR Code KK dan Akta Menggunakan Aplikasi IKD

Untuk memindai QR Code pada dokumen kependudukan terbaru, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store atau App Store
  • Instal dan login sesuai petunjuk aktivasi Dukcapil
  • Pilih menu pemindai QR Code di dalam aplikasi
  • Arahkan kamera ponsel ke QR Code pada dokumen
  • Data kependudukan akan muncul sesuai basis data resmi Dukcapil

Kapan Dokumen Kependudukan Perlu Diperbarui?

Pembaruan dokumen kependudukan hanya diperlukan dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • Terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, nama, dll)
  • Dokumen hilang atau rusak
  • Pemilik dokumen ingin mengganti tanda tangan basah ke elektronik
  • Penyesuaian dengan layanan digital terbaru atas permintaan pribadi
  • Langkah Menuju Sistem Kependudukan Digital Nasional

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang modern, aman, dan terintegrasi secara nasional.

Pemanfaatan aplikasi IKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga keabsahan data warga negara.

Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan dokumen lama yang masih valid, serta mulai beradaptasi dengan penggunaan aplikasi IKD untuk dokumen yang diterbitkan mulai 2026.