sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.

Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbustristek periode 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Pertama kali mantan Mendikbudristek diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025 selama 12 jam.

Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar 9 jam.

Pada Kamis, 4 September 2025 menjadi pemeriksaan ketiga Nadiem. Bahkan, ia juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Adapun keempat orang tersangka, di antaranya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM)

Peran Nadiem Makarim

Nurcahyo membeberkan Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.

Lalu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook yang akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Pada Mei 2019, Nadiem mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.

Nadiem disebut memberi arahan kepada mereka agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google.

Sementara itu, kajian yang menyebut bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain,yaitu Windows, baru terbit pada Juni 2020.

Dalam proses pengadaan laptop itu, empat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni ChromeOS atau Chromebook.

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis ChromeOS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.