Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Bea Cukai, Disebut Pernah Tawarkan Tiket Konser Gratis!


HAIJAKARTA.ID- Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menjadi perhatian setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemunculan namanya berkaitan dengan dugaan komunikasi untuk meminta bantuan terkait barang milik kerabatnya yang sebelumnya diamankan oleh petugas Bea Cukai.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam sidang tersebut, mantan pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memberikan keterangan mengenai komunikasi yang pernah terjadi antara dirinya dan Ahmad Dhani.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Dhani disebut pernah menghubungi Budiman untuk meminta bantuan menyangkut barang milik seorang kerabat yang tengah menghadapi persoalan dengan petugas Bea Cukai.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Budiman mengenai sejumlah produsen rokok yang pernah berurusan dengan Bea Cukai setelah produk mereka diamankan.
Salah satu nama yang tercantum dalam keterangan tersebut adalah Huda, yang disebut sebagai produsen rokok.
Dalam perkara itu, barang milik Huda dikabarkan diamankan petugas karena diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan atau persyaratan peruntukan barang.
Persoalan tersebut kemudian disebut menjadi alasan Ahmad Dhani menghubungi Budiman.
Dalam keterangan BAP yang dibacakan di ruang sidang, Budiman menjelaskan bahwa Ahmad Dhani menyampaikan barang tersebut merupakan milik saudaranya dan meminta agar persoalannya dapat dibantu.
Budiman juga menyebut bahwa dirinya telah menjelaskan alasan barang tersebut diamankan oleh petugas.
Ia menyampaikan bahwa produk yang dimaksud diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Percakapan tersebut turut memuat pernyataan Ahmad Dhani yang meminta bantuan untuk kerabatnya.
Jaksa kemudian membacakan bagian keterangan yang menggambarkan komunikasi antara Ahmad Dhani dan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Ahmad Dhani disebut sempat menawarkan tiket konser gratis untuk menyaksikan penampilan band kepada Rizal.
Meski demikian, keterangan mengenai tawaran tiket konser tersebut perlu dilihat sesuai konteks pembicaraan yang terungkap di persidangan.
Belum dapat disimpulkan bahwa tawaran tersebut merupakan bentuk imbalan ataupun berkaitan langsung dengan tindakan meloloskan barang sitaan.
Munculnya nama Ahmad Dhani dalam persidangan turut menjadi perhatian karena perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.
KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila majelis hakim memerintahkan atau apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta perkara.
Pemanggilan saksi dalam proses persidangan dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas hubungan komunikasi, latar belakang permintaan bantuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dengan demikian, keterangan mengenai komunikasi Ahmad Dhani dengan pihak yang disebut dalam persidangan masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana persoalan barang yang diamankan aparat dapat menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang, termasuk figur publik.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Seluruh fakta dan dugaan yang muncul tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Rangkuman AI sedang dibuat…