Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali, Netizen Geram: Mungkin Nenek Sudah Pikun, Wajar Kalau Salah
HAIJAKARTA.ID – Kisah memilukan datang dari Bali, ketika seorang lansia berusia 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nenek 93 tahun ini menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan silsilah keluarga, yang menyeret total 17 orang ke meja hijau.
Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, nenek Reja terlihat berjalan perlahan tanpa bantuan kursi roda saat memasuki ruang sidang.
Kondisinya yang sudah renta menyita perhatian publik, terutama di media sosial, karena dianggap tidak selayaknya lansia setua itu harus menjalani proses hukum yang berat.
“Melihat beliau harus berdiri dan berjalan dalam usia hampir seabad, sangat menyentuh hati,” tulis salah satu warganet di media sosial.
Awal Mula Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga
Kasus ini bermula dari penyusunan ulang silsilah keluarga bernama I Riyeg pada tahun 2022, yang sebelumnya telah dibuat pada tahun 2001.
Nenek 93 tahun jadi terdakwa pemalsuan silsilah di Bali karena diduga ikut terlibat dalam proses penyusunan tersebut.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, silsilah yang disusun pada tahun 2022 dianggap tidak sesuai dengan dokumen lama yang berasal dari tahun 1985 dan surat keterangan tertanggal 29 September 1979.
Isi Silsilah Dinilai Membingungkan
JPU menjelaskan bahwa dalam dokumen terbaru itu, I Riyeg disebut melakukan perkawinan secara “nyentana” dan dimasukkan ke dalam garis keturunan yang berbeda dari dokumen sebelumnya.
Hal ini dinilai mengaburkan asal-usul I Riyeg dan keturunannya, sehingga menimbulkan keraguan akan keabsahan dokumen warisan.
“Apa yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kaburnya informasi garis keturunan dari I Riyeg,” jelas jaksa di persidangan.
Dijerat Pasal Pemalsuan, Tapi Tidak Ditahan
Meskipun nenek Reja dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ia tidak ditahan oleh aparat hukum. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usianya yang telah lanjut dan kondisi fisik yang lemah.
Pasal 263 KUHP sendiri memuat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi siapa saja yang memalsukan dokumen yang berpotensi menyebabkan tuntutan hukum, pelunasan utang, atau berfungsi sebagai alat bukti.
Video Viral di Medsos
Kasus Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali menuai berbagai respons dari warganet.
Banyak yang merasa iba dengan kondisi lansia yang harus menjalani proses hukum di usia senja, ada juga yang mempertanyakan substansi kasusnya.
“Makanya saya nggak mau repot ngurusin warisan keluarga. Terserah deh bagian saya mau diambil siapa, dijual siapa, atau dibeli siapa. Mending cari sendiri, atas nama sendiri.” ujar @artbale_
Ada pula yang menilai persoalan ini lebih pada kondisi sang nenek, bukan kesengajaan.
“Rasanya ini bukan pemalsuan silsilah, tapi si nenek kemungkinan sudah pikun. Jadi wajar kalau ada kekeliruan,” ucap @de_734ny
Sementara itu, komentar lain mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Sebenarnya, yang salah dalam kasus ini siapa sih?” tulis akun @mun_0dr