Nenek Asyah Korban Penganiayaan Meninggal Dunia Usai Dituduh Menculik Anak, Begini Kronologinya
HAIJAKARTA.ID -Nenek Asyah korban penganiayaan meninggal dunia, usai dituduh menculik anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Nenek Asyah (76), warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, mengembuskan napas terakhir pada Jumat (26/12/2025) dini hari setelah kondisi fisik dan psikisnya terus menurun pascakejadian penganiayaan yang dialaminya.
Kuasa hukum Nenek Asyah, Fanfan Nugraha, mengatakan kabar duka tersebut diterimanya sekitar pukul 04.00 WIB dari pihak keluarga korban.
Menurutnya, Nenek Asyah telah beberapa hari terakhir mengalami sakit dan menjalani perawatan jalan di rumah.
“Beliau meninggal dunia saat subuh. Beberapa hari terakhir memang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan jalan di rumah sebelum akhirnya berpulang,” ujar Fanfan, Jumat (26/12/2025).
Asyah seorang nenek korban penganiayaan meninggal dunia, usai dituduh menculik anak disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan sejak peristiwa kekerasan yang dilakukan sejumlah pria terhadap dirinya.
Fanfan menyampaikan, korban mengalami kesulitan berjalan dan bahkan sempat terjatuh dua kali saat beraktivitas di rumah.
“Usia beliau sudah lanjut, sehingga dampak kekerasan itu sangat terasa, baik secara fisik maupun mental. Kondisinya terus menurun,” jelasnya.
Sempat Berangkat Umrah
Meski kondisi kesehatannya menurun, sebelum wafat Nenek Asyah sempat mewujudkan keinginannya untuk menunaikan ibadah umrah.
Perjalanan ibadah tersebut terlaksana berkat bantuan seorang dermawan.
“Sejak peristiwa itu ada pihak yang memberangkatkan beliau umrah. Alhamdulillah, impiannya tercapai sebelum meninggal,” kata Fanfan.
Jenazah Nenek Asyah dimakamkan pada Jumat siang di pemakaman umum yang tidak jauh dari kediamannya di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Nenek Asyah menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga setelah dituduh menculik anak.
Kronologi Tuduhan Penculikan Anak
Peristiwa itu terjadi di Kampung Legok, Desa Bunijaya, pada Minggu (4/5/2025), saat korban baru pulang dari Sukabumi usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya.
Dalam perjalanan pulang, Nenek Asyah sempat meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya karena kondisi jalan yang menanjak.
Namun, anak tersebut justru berlari meninggalkannya.
Tak lama kemudian, seorang warga berteriak menuduh korban sebagai penculik anak, yang kemudian memicu amukan massa.
Sejumlah warga mengerumuni dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, Nenek Asyah mengalami luka lebam di wajah hingga punggung.
Dalam rekaman video yang sempat beredar di media sosial, terlihat seorang pria memukul bagian kepala korban.
Pelaku dan Jeratan Hukum
Kasus penganiayaan terhadap Nenek Asyah telah diproses secara hukum.
Dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar, divonis dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
