Oknum Ustadz Tipu Pengadaan Al-Quran ke Investor di Banjarbaru, Kerugian Capai Rp729 Juta
HAIJAKARTA.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap oknum ustadz yakni seorang pria yang berinisial MS.
Diketahui pelaku tinggal di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 729 juta.
Ia menjalankan aksinya dengan mengaku sedang mengelola proyek pengadaan kitab suci Al-Quran untuk sebuah pondok pesantren.
Oknum Ustadz Tipu Pengadaan Al-Quran ke Investor di Banjarbaru
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa korban penipuan ini adalah seorang investor bernama AN.
Korban dijanjikan kerja sama dalam proyek fiktif yang disebut-sebut berlangsung sejak Maret 2025.
“Pelaku mengaku membutuhkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk proyek pengadaan kitab suci, dan korban AN menyanggupi tawaran tersebut,” ujar Heru dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/7/2025) malam.
Untuk meyakinkan AN, pelaku bahkan menjanjikan keuntungan dua pertiga dari modal yang diserahkan, yaitu senilai Rp 134 juta.
MS juga menunjukkan bukti transfer uang muka sebesar Rp 93 juta ke pesantren yang diklaim sebagai mitra proyek.
Dana Disetor ke Rekening Toko Kitab Fiktif
Setelah merasa percaya, korban secara bertahap mentransfer dana ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh MS, termasuk ke rekening toko kitab yang ternyata tidak benar-benar ada.
Sayangnya, setelah seluruh dana disetor, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Upaya konfirmasi AN ke MS pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pesantren Fiktif dan Pemalsuan Dokumen
Penyelidikan polisi membongkar bahwa pondok pesantren yang disebutkan oleh pelaku tidak pernah melakukan pengadaan Al-Quran. Selain itu, stempel dan tanda tangan yang ada dalam dokumen kerja sama juga terbukti palsu.
“Dari hasil penelusuran, pesantren tersebut tidak pernah menjalankan proyek pengadaan kitab. Semua dokumen yang digunakan oleh pelaku dipalsukan,” kata Heru.
Tak hanya MS, polisi juga berhasil menangkap seorang rekan pelaku berinisial R yang berperan dalam memalsukan dokumen, termasuk stempel dan faktur dari berbagai ponpes di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Timur.
“MS bersama R bahkan membeli printer dan kwitansi palsu dari internet untuk memperlancar aksinya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MS dan R dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Kasus ustadz tipu pengadaan Al-Quran ke investor di Banjarbaru ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.