Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operasi bina tertib praja Ramadhan 2026 digencarkan Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menata ketertiban umum di seluruh kecamatan.

Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak Rabu, (25/2/2026) dan akan rutin digelar setiap Rabu serta Kamis selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan penertiban menyasar fasilitas publik agar kembali pada fungsi semestinya, termasuk jalan, trotoar, taman, hingga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan.

“Periode Ramadhan 2026 memang kemarin, Rabu (25/2/2026) menjadi hari pertama, seterusnya akan terus dilakukan secara rutin setiap hari Rabu dan Kamis untuk menjaga ketertiban umum,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dikutip Kamis (26/2/2026).

Sasar Trotoar, Taman hingga Parkir Liar

Munjirin menjelaskan, kegiatan ini difokuskan pada penataan ruang publik yang kerap disalahgunakan, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat selama bulan puasa.

“Kemudian hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan agar trotoar berfungsi dengan fungsinya, taman juga berfungsi dengan fungsinya,” ujarnya.

Penertiban dilakukan di seluruh wilayah administratif Jakarta Timur yang mencakup 10 kecamatan tanpa pengecualian.

“Sepuluh kecamatan semuanya kami sisir secara bertahap, terpencar semua personel,” ucapnya.

Momentum Ramadhan dinilai tepat untuk memperkuat pengawasan, mengingat lonjakan aktivitas perdagangan dan mobilitas warga di ruang-ruang publik.

700 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 700 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan yang digelar serentak tersebut. Unsur yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, TNI, dan Polri.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammad Dong, mengatakan sasaran utama meliputi pedestrian yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, seperti untuk berdagang maupun parkir liar.

“Yang melakukan pelanggaran tentu langsung kita tindak. Selanjutnya, wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Fokus tingkat kota dipusatkan di Jalan Jatinegara Timur serta sejumlah titik lain, antara lain Jalan Jatinegara Barat, Jalan Otista, dan Jalan MT Haryono.

Petugas melakukan koordinasi dengan pemilik usaha yang melanggar ketentuan, membantu memindahkan barang dagangan dari atas trotoar, hingga melakukan tindakan cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Munjirin menegaskan langkah yang diambil tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif sebelum penindakan dilakukan.

“Tadi dalam arahan sudah jelas saya sampaikan bahwa tetap dilakukan imbauan tapi secara manusiawi, secara persuasif,” pungkasnya.