Ormas GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangerang Selatan, Kibarkan Bendera Akui Tanah Milik Ahli Waris
HAIJAKARTA.ID – Sengketa lahan negara kembali mencuat yang kali ini melibatkan lahan seluas lebih dari 12 hektar milik BMKG di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Adanya dugaan kuat bahwa ormas GRIB Jaya kuasai lahan BMKG di Tangerang Selatan.
BMKG pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya karena lahan tersebut adalah aset negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ormas GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa area lahan kini tertutup rapat dengan pagar beton setinggi dua meter yang dilengkapi kawat di bagian atas.
Di balik pagar itu, berdiri tiga bendera GRIB Jaya setinggi sekitar empat meter, seolah menjadi penanda eksistensi ormas tersebut di area sengketa.
Tak hanya bendera, tiga plang dari pihak berbeda juga berdiri berdampingan di lokasi.
Salah satunya milik Polda Metro Jaya, bertuliskan bahwa lahan tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
Plang itu juga mencantumkan nomor laporan polisi LP/B/750/L/2025, serta Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 7 Februari 2025.
Klaim GRIB Jaya Tanah Milik Ahli Waris
Di sisi lain, GRIB Jaya menyatakan bahwa lahan ini adalah milik ahli waris, bukan milik BMKG.
Pernyataan itu tertera dalam sebuah banner besar yang bertuliskan bahwa tanah tersebut berada di bawah pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya.
Dalam banner juga ditegaskan bahwa siapa pun dilarang mengambil alih atau menggarap lahan tanpa proses hukum yang sah.
GRIB Jaya merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020 dan menyebut pihaknya memiliki Girik Asli atas tanah tersebut.
BMKG Tegaskan Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertifikat Negara
Berbeda dengan klaim GRIB Jaya, pihak BMKG menegaskan bahwa lahan itu adalah milik negara.
Klaim ini didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 yang menyatakan lahan tersebut sah milik negara.
Namun, plang milik BMKG yang menjelaskan status lahan ini tampak terhalang oleh pagar beton, sehingga tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum.
Laporan Resmi Dilayangkan ke Polisi
BMKG secara resmi melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan aset negara tanpa hak.
Proses hukum kini sedang berjalan di bawah penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sengketa ini memicu perhatian publik karena menyangkut penguasaan lahan negara oleh kelompok masyarakat sipil.
Apalagi, GRIB Jaya dikenal sebagai ormas yang memiliki pengaruh besar di sejumlah wilayah.