Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah Pajero Strobo lawan arah di Ancol mendadak viral di media sosial.

Mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat nomor B-2345-RFT terekam kamera tengah melaju secara ugal-ugalan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat dini hari (18/4/2025).

Kejadian tersebut menjadi viral setelah videonya beredar luas di media sosial.

Pajero Strobo Lawan Arah di Ancol

Dalam rekaman video amatir yang beredar, mobil Pajero tersebut tampak menyalakan lampu strobo dan sirene sambil memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Mobil itu menyalip dari sisi kanan dan nyaris ‘terbang’ saat melintasi separator busway, memperlihatkan manuver yang sangat berisiko.

Lawan Arah dan Lari ke Gunung Sahari

Informasi dari warga menyebutkan bahwa Pajero hitam itu keluar dari kawasan Mal Mangga Dua Square sekitar pukul 03.00 WIB, lalu mengambil arah berlawanan menuju perlintasan kereta. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung tancap gas ke arah Jalan Gunung Sahari, Ancol.

Pengemudi terdengar membunyikan sirene seolah meminta kendaraan lain untuk memberi jalan, meski jelas melanggar aturan lalu lintas.

Polisi Turun Tangan, Masih Dalam Penyelidikan

Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya insiden tersebut dan sedang menyelidikinya.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Donni saat dihubungi media, Sabtu (19/4/2025). Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada warga yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan demi menindak lanjuti pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Viral dan Picu Reaksi Publik

Aksi ugal-ugalan mobil Pajero berstrobo ini menuai kecaman dari warganet.

Banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan tersebut merupakan mobil dinas atau digunakan secara ilegal dengan atribut khusus seperti sirene dan strobo.

Kejadian ini kembali memunculkan sorotan terhadap penggunaan pelat nomor tertentu dan atribut khusus yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.