Parkir Liar di Trotoar Wolter Monginsidi Ditindak, Pemprov DKI Peringatkan Pemilik Kafe
HAIJAKARTA. ID – Keberadaan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, memicu keluhan dari Koalisi Pejalan Kaki.
Mereka menyoroti penggunaan trotoar sebagai area parkir, yang menghalangi akses pejalan kaki dan guiding block, serta memaksa pejalan kaki menggunakan badan jalan untuk melintas.
Parkir Liar di Trotoar Wolter Monginsidi
Melalui akun Instagramnya, Koalisi Pejalan Kaki mengungkapkan kekesalan atas kondisi ini.
“Trotoar kawasan Wolter Monginsidi seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Namun, parkir liar di trotoar telah mengubah hak pejalan kaki menjadi kebiasaan buruk yang terus dibiarkan,” tulis akun tersebut.
Mereka juga menyoroti arogansi restoran dalam menyediakan posko VIP parking yang memperburuk situasi.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Sejak kemarin pagi, kami sudah follow up dan memerintahkan wali kota serta OPD terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk bertindak,” ujar Teguh di Balai Kota, Senin (20/1).
Ia mengklaim bahwa kawasan tersebut kini relatif bersih dari parkir liar.
“Menurut hasil pantauan tadi malam sudah aman, kami tertibkan supaya juga tidak mengganggu hak pejalan kaki atau yang berlalu lalang di area tersebut,” tegasnya.
Surat Edaran untuk Restoran dan Kafe
Untuk mencegah kejadian serupa, Teguh akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik restoran dan kafe.
Surat tersebut akan mengatur agar pengunjung memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan.
“Kami minta pemilik restoran atau kafe memastikan tamu atau pengunjung parkir di tempat yang semestinya. Kami akan terus memantau agar aturan ini efektif,” jelas Teguh.
Koalisi Pejalan Kaki berharap langkah tegas ini dapat menjadi titik awal perubahan untuk mengembalikan hak pejalan kaki di Jakarta.
Trotoar sebagai ruang publik harus bebas dari pelanggaran yang mengorbankan keselamatan pejalan kaki.