Paspor Polikarbonat Ditargetkan Berlaku Serentak 2027 di Seluruh Indonesia: Nomor Berlaku Seumur Hidup
HAIJAKARTA.ID – Rencana besar pemerintah terkait penerapan paspor polikarbonat sebagai satu-satunya jenis paspor Indonesia pada 2027 ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakhiri perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, maupun jenis lainnya.
Paspor Polikarbonat Ditargetkan Berlaku Serentak 2027
Arahan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Saya juga minta dibuatkan road map untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, polycarbonate. Ke depan saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja,” ujar Agus.
Satu Jenis Paspor Nasional Mulai 2027
Agus menjelaskan, kebijakan paspor polikarbonat 2027 bertujuan menyederhanakan sistem administrasi sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan Indonesia.
Ia menyebut masih banyak masyarakat yang bingung dengan beragam jenis paspor yang saat ini beredar.
“Banyak masyarakat yang bingung dengan adanya paspor biasa dan paspor elektronik. Saya ingin ke depan hanya ada satu bahan paspor untuk seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Agus, seluruh sisa stok paspor lama akan dihabiskan sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Saya harapkan tahun 2027 satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegasnya.
Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup
Selain penyatuan jenis paspor, Agus juga menyampaikan harapan agar nomor paspor dapat berlaku seumur hidup jika paspor polikarbonat 2027 telah diterapkan.
“Harapan saya nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomornya ini akan berlaku seumur hidup. Nanti nomor cantik gantinya bisa PNBP,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali melakukan perpanjangan.
Masa Berlaku Paspor Akan Dikembalikan Jadi 5 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengusulkan perubahan masa berlaku paspor.
Saat ini, paspor Indonesia berlaku hingga 10 tahun.
Namun ke depan, masa berlaku tersebut akan dikembalikan menjadi 5 tahun.
“Yang 10 tahun, dibalikkan 5 tahun,” kata Agus.
Ia beralasan, perubahan fisik pemilik paspor menjadi pertimbangan penting dalam sistem keimigrasian.
“Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama 5 tahun. Biasanya 5 tahun ke atas itu berubah,” ujarnya sambil berseloroh.
Agus menambahkan, kebijakan ini akan meningkatkan akurasi identitas dan keamanan data pemegang paspor.
“Kalau bisa kita kembalikan saja ke 5 tahun. Bersyukurlah bagi mereka yang mukanya tidak berubah selama lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.

