HAIJAKARTA.ID- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Indra Kenz dijemput petugas untuk kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.

Petugas kemudian membawa Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat menuju Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani proses pemindahan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan penjemputan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif ketika petugas menyampaikan keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat.

Indra Kenz Dijemput Petugas dan Dibawa ke Lapas Tangerang

Ishadi menjelaskan, proses penjemputan dilakukan setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat ditindaklanjuti.

Indra Kenz kemudian diberangkatkan menuju Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani pidananya.

Menurut Ishadi, Indra Kenz menerima keputusan tersebut tanpa melakukan perlawanan. Proses pemindahan pun berlangsung dengan sikap kooperatif dari yang bersangkutan.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Berdasarkan keterangan tersebut, Indra Kenz dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dan tiba di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Pemindahan itu menjadi tindak lanjut administratif dan pelaksanaan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi bagi narapidana yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Apabila terdapat dasar hukum untuk mencabut hak tersebut, narapidana yang bersangkutan dapat diwajibkan kembali menjalani pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Indra Kenz, Kemenimipas telah mengambil keputusan untuk mencabut pembebasan bersyaratnya.

Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penjemputan dan pemindahan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Meski demikian, alasan terperinci yang mendasari pencabutan pembebasan bersyarat tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Karena itu, alasan pencabutan perlu merujuk pada keterangan resmi tambahan dari Kemenimipas atau Ditjenpas agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.

Indra Kenz, Terpidana Kasus Investasi Bodong

Nama Indra Kenz dikenal luas setelah terseret kasus investasi bodong melalui platform Binomo.

Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diproses melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan promosi platform perdagangan yang menjanjikan keuntungan finansial dan menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban.

Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz kembali menempatkan perkara tersebut dalam sorotan.

Namun, perkembangan terbaru ini perlu dipahami secara spesifik sebagai keputusan terkait status pembebasan bersyaratnya, bukan sebagai perkara baru, kecuali terdapat informasi resmi yang menyatakan sebaliknya.

Dengan dipindahkannya Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, proses pelaksanaan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat telah ditindaklanjuti oleh petugas pemasyarakatan.