Pemda Sambut Rencana Gaji Guru PPPK Ditanggung Pusat, Penghasilan Berpotensi Lebih Merata!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah daerah menyambut positif rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai daerah sekaligus membuka peluang pemerataan kesejahteraan guru di berbagai wilayah Indonesia.
Dukungan tersebut salah satunya disampaikan Pemerintah Provinsi Aceh. Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin menilai pengalihan kewenangan penggajian guru PPPK kepada pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan lainnya.
“Pemda tentu senang jika terjadi pengalihan dan penggajian ke pusat. Dengan begitu ruang fiskal bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain,” kata Murthalamuddin di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Di Aceh, tercatat sekitar 2.500 guru PPPK jenjang SMA dan sederajat, sementara jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 3.446 orang.
Menurut Murthalamuddin, apabila pengelolaan guru PPPK berada di bawah pemerintah pusat, kesejahteraan tenaga pendidik juga berpotensi menjadi lebih merata.
Salah satu alasannya karena penghasilan guru tidak lagi terlalu dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dengan skema tersebut, pendapatan guru PPPK diharapkan dapat memiliki standar yang lebih seragam secara nasional sehingga kesenjangan penghasilan antardaerah dapat ditekan.
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengalihan Status Guru PPPK
Rencana ini bukan sekadar wacana, pemerintah dan DPR telah membahas pengalihan status guru PPPK dalam rangkaian rapat pada Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah saat ini masih melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional, termasuk kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.
Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penempatan dan pengelolaan guru ke depan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mencari skema terbaik terkait status dan pembiayaan guru.
Salah satu opsi yang dibahas adalah menarik guru menjadi ASN pemerintah pusat karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Beban APBD Berpotensi Berkurang
Bagi pemerintah daerah, perubahan skema pembiayaan ini menjadi perhatian penting. Selama ini, pengeluaran untuk belanja pegawai menjadi salah satu komponen besar dalam anggaran daerah.
Jika penggajian guru PPPK dialihkan kepada pemerintah pusat, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji dapat diarahkan untuk kebutuhan lain, termasuk peningkatan kualitas pendidikan.
Murthalamuddin mengatakan anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran gaji guru PPPK dapat dimanfaatkan untuk program peningkatan kapasitas guru maupun kegiatan pembangunan lainnya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
DPR Sebelumnya Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN
Dorongan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK sebenarnya telah muncul dalam pembahasan DPR beberapa bulan sebelumnya.
Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan, dapat ditanggung melalui APBN.
DPR menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan, terutama di tengah tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah dan perubahan dana transfer ke daerah pada 2027.
Usulan tersebut juga diarahkan agar pemerintah pusat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan anggaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu tetap tersedia.
Ada Lebih dari 1 Juta Guru PPPK
Kebijakan ini menjadi penting karena jumlah guru PPPK secara nasional cukup besar.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Artinya, penataan status dan pembiayaan guru PPPK akan berdampak luas terhadap sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Guru PPPK Juga Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
Selain rencana pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah juga memberikan perkembangan lain yang menarik perhatian guru PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah sedang melakukan penataan besar terhadap status guru ASN, mulai dari PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu hingga peluang mengikuti seleksi PNS.
Bukan Sekadar Soal Gaji
Jika rencana pengalihan status dan pembiayaan benar-benar diterapkan, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membayar gaji guru.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dapat memberikan ruang fiskal tambahan. Bagi guru, pengelolaan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
Namun, mekanisme teknis mengenai besaran penghasilan, tunjangan, penempatan, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta tahapan pelaksanaannya tetap menjadi bagian penting yang perlu diperjelas pemerintah.
Dengan jumlah guru PPPK yang mencapai lebih dari 955 ribu orang dan ratusan ribu guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini dipastikan menjadi salah satu agenda penting dalam penataan ASN dan sistem pendidikan nasional menuju 2027.
