Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran fungsi pendidikan.

Namun, kebijakan tersebut baru akan mulai diterapkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK.

Meski demikian, ia memastikan APBN yang telah disusun dan dibahas untuk periode 2026 hingga 2027 tidak akan diubah karena proses penganggarannya sudah berada pada tahap akhir.

Menurut Purbaya, perubahan terhadap struktur anggaran yang telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPR berpotensi menghambat proses finalisasi APBN. Oleh sebab itu, implementasi putusan MK dinilai lebih realistis dilakukan mulai APBN 2028.

“Kami mengikuti putusan MK. Untuk pelaksanaannya pada APBN 2028,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengubah rancangan anggaran yang telah dibahas secara panjang karena berisiko mengganggu penyelesaian APBN sesuai jadwal.

“Anggaran yang sekarang sudah melalui proses pembahasan. Kalau diubah lagi pada tahap ini, prosesnya akan menjadi lebih rumit dan dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu,” kata Purbaya.

Pemerintah Masih Mengkaji Mekanisme Pelaksanaan

Meski telah memastikan akan mematuhi putusan MK, Kementerian Keuangan masih akan mempelajari lebih lanjut mekanisme pelaksanaannya.

Kajian tersebut diperlukan agar pemisahan anggaran MBG dan pendidikan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu keberlangsungan program pemerintah maupun belanja sektor pendidikan.

Purbaya menegaskan arah kebijakan pemerintah saat ini adalah menjadikan APBN 2028 sebagai titik awal implementasi putusan tersebut.

Putusan MK Jadi Acuan Penyusunan APBN Mendatang

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari fungsi pendidikan menjadi landasan baru dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah.

Selama ini, pembiayaan MBG menjadi bagian dari pembahasan anggaran pendidikan sehingga memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Dengan pemisahan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menjaga alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sementara Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri sehingga pengelolaannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan akan tetap menghormati putusan MK sekaligus memastikan proses penyusunan APBN berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Implementasi penuh kebijakan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan pun ditargetkan mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.