sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah gratiskan PPN tiket pesawat 100 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 6 Februari 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) penuh guna menekan harga tiket agar lebih terjangkau.

Dalam bagian pertimbangan PMK tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong roda perekonomian nasional selama masa libur Hari Raya.

“Untuk mempertahankan daya beli publik serta menggerakkan ekonomi nasional, khususnya saat libur Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus, salah satunya berupa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung negara pada tahun anggaran 2026,” bunyi keterangan dalam PMK Nomor 4 Tahun 2026.

Berlaku Penerbangan Domestik

Dalam Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan, pemerintah gratiskan PPN tiket pesawat 100 persen atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode keberangkatan antara 14 Maret sampai 29 Maret 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, penumpang tidak lagi dibebankan PPN pada komponen tarif dasar dan biaya bahan bakar, sehingga harga tiket dipastikan lebih murah selama arus mudik Lebaran.

Namun dari sisi administrasi, maskapai tetap diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, perusahaan angkutan udara harus menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi tepat waktu, maka fasilitas PPN DTP otomatis gugur.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 ditegaskan, badan usaha angkutan udara sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap berkewajiban membuat Faktur Pajak atau dokumen sejenis serta melaporkan SPT Masa PPN sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah gratiskan PPN tiket pesawat 100 persen ini tidak mencakup layanan tambahan seperti bagasi ekstra maupun pemilihan kursi.

Untuk layanan tersebut, PPN tetap dikenakan kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus memperlancar mobilitas selama musim mudik Lebaran 2026.