sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau warga cek portal Jakarta Satu, sebelum mendirikan usaha bisnisnya di suatu wilayah.

Hal ini penting untuk memastikan apakah wilayah yang dimaksud memungkinkan untuk mendirikan usaha tersebut.

Portal ini memberikan informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang memudahkan warga dalam memahami peraturan terkait.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Merry Formosa, menjelaskan bahwa portal Jakarta Satu (jakartasatu.jakarta.go.id) memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses informasi RDTR.

“Bapak dan Ibu bisa melihat diportal sebab semua informasi lengkap di sana. Dari lokasi, pasal berapa yang mengatur sampai lampirannya, semua terangkum di situ,” kata Merry dalam acara daring bertema “Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang” yang diselenggatrakan BPKD DKI, Kamis (20/6/2024).

Penyederhanaan Bahasa RDTR

Merry Formosa juga menyatakan bahwa bahasa legal dalam RDTR telah diubah menjadi bahasa sistem yang lebih mudah dipahami dan informatif bagi masyarakat.

Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membaca pasal-pasal yang rumit dan banyak, tetapi cukup mengakses portal Jakarta Satu untuk mengetahui apakah usaha yang akan didirikan diperbolehkan di suatu wilayah.

Merry menjelaskan bahwa semisal mengajukan izin usaha, harus ada acuan pada zona yang tercantum dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Mengingat RDTR memiliki sekitar 230 pasal, masyarakat tidak perlu membaca semuanya satu per satu karena akan sangat banyak dan membingungkan.

Informasi Lengkap di Portal Jakarta Satu

Di dalam portal Jakarta Satu, warga bisa melihat berbagai informasi seperti peta, pasal-pasal RDTR, hingga informasi rencana kota (IRK).

“Bisa melihat aturan yagn menaungi RDTR. Dalam sistem bisa terlihat apakah usaha yang ingin dibangun bapak dan ibu tersedia di wilayah tersebut atau tidak,” tambah Merry.

RDTR DKI Jakarta, yang dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, terdiri dari sekitar 231 pasal dan 20 lampiran.

Dengan adanya portal Jakarta Satu, warga lebih mudah melihat serta memahami dan mematuhi peraturan tata ruang yang ada.

Selain itu merencanakan usaha mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.