Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan mulai tahun 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan tersebut akan difokuskan pada sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai masih belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rencana itu tercantum dalam strategi perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang tengah disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu potensi yang menjadi perhatian pemerintah adalah penghasilan yang berasal dari penyewaan rumah atau properti.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah tidak sedang menciptakan jenis pajak baru.

Sebaliknya, pemerintah berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak dari objek yang selama ini belum sepenuhnya tercatat atau belum memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pada 2027 kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor dan kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya akan dioptimalkan,” ujar Rofyanto.

Properti yang Disewakan Jadi Perhatian

Dalam paparannya, Rofyanto mencontohkan kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, apabila sebuah rumah tidak ditempati oleh pemiliknya, terdapat kemungkinan properti tersebut disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang pada prinsipnya merupakan objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor properti, khususnya pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyewaan rumah, apartemen, rumah kos, maupun bentuk properti lainnya.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan maupun skema pengawasan yang akan diterapkan.

Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RAPBN 2027.

Optimalisasi Penerimaan Negara

Selain memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan juga menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya melalui penguatan kerja sama dan pertukaran data dengan kementerian, lembaga, serta instansi terkait agar potensi perpajakan dapat dipetakan secara lebih akurat.

Pemerintah menilai integrasi data menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak.

Di sisi lain, Kemenkeu juga terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax Administration System.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, mempercepat proses administrasi, serta mendukung pengawasan berbasis data yang lebih terintegrasi.

Bagian dari Reformasi Perpajakan

Perluasan basis pajak merupakan salah satu agenda reformasi perpajakan yang terus dijalankan pemerintah untuk memperkuat struktur penerimaan negara.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan rasio pajak tanpa harus membebani masyarakat melalui penambahan jenis pajak baru.

Pemerintah menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara dilakukan dengan memastikan seluruh wajib pajak yang telah memenuhi syarat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Rencana tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur pada tahun-tahun mendatang.