Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan penyaluran bansos santunan kematian atau sankem.

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi yang diterbitkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok dengan Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025, tertanggal 25 Juni 2025.

Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa penghentian bansos ini dilakukan karena program tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kota Depok tahun 2025–2029 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Bansos ini tidak lagi relevan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Depok,” ujar Devi dalam keterangan resminya, pada, Selasa (1/7/2025).

Bagi warga yang masih ingin mengajukan santunan kematian, Dinsos memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 2 Juli 2025.

Namun, dengan catatan bahwa tanggal kematian harus terjadi sebelum 30 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.

Artinya, setelah tanggal tersebut, Pemkot Depok tidak lagi menerima atau memproses permohonan baru untuk bantuan ini.

Informasi ini telah disosialisasikan melalui pertemuan virtual (Zoom meeting) antara Dinsos dan para camat serta lurah di Kota Depok pada Senin sebelumnya.

Para pejabat wilayah diimbau segera menyampaikan informasi penghentian sankem ini kepada warga di lingkungan masing-masing.

“Sehingga pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos sankem,” tambah Devi.

Penghentian ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan keluarga berpenghasilan rendah yang sebelumnya mengandalkan bantuan ini untuk meringankan beban biaya pemakaman.

Namun, Pemkot Depok memastikan akan tetap fokus pada program-program pengentasan kemiskinan lainnya yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan arah pembangunan daerah ke depan.