Pemprov DKI Bakal Gelar Acara HUT ke-80 RI 31 Agustus 2025, Apa Saja Agendanya?

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar acara untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Cara merayakan HUT ke-80 RI yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta akan berlangsung pada 31 Agustus 2025.
Kegiatan perayaan 17 Agustus 2025 di Jakarta disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Rano Karno menyebut akan ada dua kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus 2025.
“Jadi ada dua kegiatan, 17 Agustus oleh Pemerintah Pusat, kegiatan yang kami jadwalkan di tanggal 31 Agustus 2025,” kata Rano Karno di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Namun, Rano enggan memberikan informasi lebih rinci mengenai kegiatan hingga lokasi dielarnya HUT ke-80 RI di Jakarta.
“Jakarta Dalam Warna karena memang kebudayaan di Jakarta bukan hanya kebudayaan Betawi saja. (Kegiatannya) surprise (kejutan). Tapi pasti kebudayaan yang ada di Jakarta, bukan hanya kebudayaan Betawi,” tutur Rano.
Tarif Transportasi di Jakarta Rp80 Diperpanjang
Sementara itu, sambil menunggu acara HUT ke-80 RI yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta, masyarakat bisa menikmati promo tarfi transportasi umum.
Pemprov DKI memperpanjang diskon tarif transportasi umum di Jakarta Rp80 saat HUT ke-80 RI.
Diskon tarif transportasi umum di Jakarta hanya Rp80 berlaku selama dua hari pada 17-18 Agustus 2025.
Adapun tarif transportasi umum yang berlaku, yakni MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta (Velodrome-Pegangsaan Dua).
Siapa saja bisa menikmati tarif transportasi umum hanya Rp80 selama perayaan HUT ke-80 RI dengan syarat sebagai berikut.
1. Berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjakbodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua)
2. Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
3. Berlaku untuk pembayaran KUE (E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard), aplikasi JakLingko, dan MyMRTJ
Sementara, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.1233 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai tarif awal.