Pemprov DKI Berikan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar Gratis untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syaratnya
HAIJAKARTA.ID – Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar gratis untuk penyandang disabilitas
Masyarakat yang membutuhkan hanya perlu mengikuti prosedur dan melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas harian mereka.
Syarat Pendaftaran Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar Gratis untuk Penyandang Disabilitas
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP pemohon
- Akta kelahiran/KIA (jika penerima bantuan anak-anak)
- Foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Tata Cara Pendaftaran Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar Gratis
Inilah tata cara pendaftaran untuk kursi roda dan alat bantu dengar gratis bagi penyandang disabilitas, yaitu:
- Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Satpel Sosial Kecamatan
- Satpel Sosial Kecamatan memverifikasi dan validasi berkas, serta kunjungan lapangan ke calon penerima bantuan
- Suku Dinas Sosial memverifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan berkas persyaratan
- Pemohon lalu menerima bantuan dan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan.
Nomor Pelayanan Sudin Sosial Jakarta
Informasi selengkapnya bisa diperoleh dari Pelayanan Sudin Sosial Jakarta dengan menghubungi nomor-nomor berikut.
- Jakarta Pusat 081288845345
- Jakarta Utara 089527102022
- Jakarta Barat 081295988872
- Jakarta Selatan 085811502279
- Jakarta Timur 085174333341.
Masyarakat dapat menghubungi langsung kepada Pelayanan Sudin Sosial jika ada kendala perihal tersebut pada nomer di atas.