sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menelusuri pihak yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum) setelah kericuhan yang terjadi usai aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap dihormati.

Namun, tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas publik dinilai tidak dapat dibenarkan karena dampaknya kembali dirasakan masyarakat.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, Chico Hakim, mengatakan pemerintah daerah telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mengidentifikasi pelaku maupun motif di balik perusakan sejumlah fasilitas publik.

“Pemprov DKI Jakarta menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum. Namun perusakan fasilitas publik tidak bisa ditoleransi karena yang rugi justru masyarakat sendiri. Fasilitas itu dibangun dari pajak warga,” ujar Chico Hakim, Senin (31/8/2026).

Sejumlah Fasilitas Publik Mengalami Kerusakan

Kerusakan dilaporkan terjadi di beberapa titik di Jakarta. Di antaranya sejumlah kamera pengawas atau CCTV milik Diskominfotik DKI Jakarta, halte TransJakarta di kawasan Petamburan, serta pos polisi dan marka jalan di sepanjang jalur Pejompongan-Slipi-Palmerah.

Pemprov DKI menyebut kerusakan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas-fasilitas itu merupakan infrastruktur yang digunakan untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian meminta Diskominfotik melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Gubernur sudah memerintahkan Diskominfotik menelusuri pelaku dan motifnya, serta akan dilaporkan ke aparat,” kata Chico.

Pelaku Perusakan Bakal Dilaporkan ke Kepolisian

Pemprov DKI tidak hanya melakukan pendataan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan. Pemerintah juga berencana membawa dugaan aksi vandalisme tersebut ke ranah hukum.

Penelusuran dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk untuk mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik selama maupun setelah kericuhan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak warga negara, tetapi tidak boleh disertai tindakan yang merusak fasilitas umum.

Total Kerugian Masih Dihitung

Hingga Senin (31/8/2026), Pemprov DKI Jakarta belum menyampaikan angka pasti mengenai total kerugian akibat kerusakan tersebut.

Perhitungan kerugian masih dilakukan bersama Polda Metro Jaya. Pemerintah perlu memastikan jenis fasilitas yang rusak, tingkat kerusakan, serta biaya yang diperlukan untuk memperbaikinya.

Meski demikian, Pemprov DKI memastikan proses perbaikan dan pembersihan sejumlah fasilitas langsung dilakukan setelah kericuhan.

Pasukan oranye dan pasukan hijau disebut telah turun sekitar pukul 01.00 WIB untuk membersihkan serta menangani dampak kerusakan di sejumlah lokasi.

Fasilitas Sudah Kembali Berfungsi

Pemprov DKI memastikan kerusakan fasilitas yang menjadi prioritas telah ditangani agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Pramono Anung pada Sabtu (29/8/2026) juga memastikan sejumlah fasilitas seperti halte, CCTV, dan sarana publik lainnya telah kembali berfungsi.

Pemerintah berharap kondisi Jakarta dapat kembali normal dan masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu dampak kericuhan.

Pemprov DKI: Jangan Rusak Fasilitas yang Dibangun dari Uang Rakyat

Pemprov DKI kembali mengingatkan bahwa fasilitas umum merupakan aset yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Pembangunan dan pemeliharaannya juga menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari penerimaan negara dan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai perusakan fasilitas publik bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi pada akhirnya dapat membebani masyarakat sendiri.

Pemprov DKI tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.

Namun, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dilakukan dengan tertib dan tidak berujung pada tindakan perusakan maupun vandalisme.