Pemprov DKI Gelar Sterilisasi Kucing Gratis untuk Peringati HUT ke-499 Jakarta, Kuota 200 Ekor!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) kembali menggelar program sterilisasi kucing gratis sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Program ini ditujukan untuk membantu mengendalikan populasi kucing sekaligus meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan di wilayah ibu kota.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 07.30–10.00 WIB, bertempat di Aula Puskeswan Pondok Ranggon, Jalan TPU Pondok Ranggon, RT 1/RW 2, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kuota Terbatas untuk 200 Ekor Kucing
Pusyankeswannak menyediakan kuota sebanyak 200 ekor kucing, yang terdiri dari 100 ekor kucing jantan dan 100 ekor kucing betina.
Program ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan batas maksimal tiga ekor kucing untuk setiap pemilik.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sterilisasi sebagai salah satu cara yang efektif dan bertanggung jawab dalam mengendalikan populasi kucing, sekaligus mencegah munculnya hewan telantar.
Persyaratan Kucing yang Akan Disterilisasi
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar tindakan sterilisasi dapat dilakukan dengan aman, di antaranya:
- Kucing jantan maupun betina berasal dari wilayah DKI Jakarta.
- Berusia minimal enam bulan dengan berat badan sekurang-kurangnya dua kilogram.
- Untuk kucing jantan, kedua testis harus sudah turun dan dapat diraba.
- Dalam kondisi sehat, tidak mengalami demam, flu, diare, maupun gangguan kesehatan lainnya.
- Sudah berjarak minimal satu bulan dari vaksinasi terakhir.
- Wajib dipuasakan selama sedikitnya delapan jam sebelum operasi. Makanan terakhir diberikan paling lambat pukul 22.00 WIB pada malam sebelumnya, sedangkan pada pagi hari kucing tidak diperbolehkan makan maupun membawa sisa makanan di dalam keranjang.
- Kucing harus dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus, dengan ketentuan satu kucing untuk satu tempat pembawa.
Ketentuan bagi Pemilik Hewan
Selain persyaratan untuk hewan, pemilik juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan panitia, yaitu:
- Melakukan pendaftaran melalui tautan resmi yang telah disediakan.
- Proses pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
- Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Memahami serta menyetujui seluruh prosedur dan risiko tindakan sterilisasi.
- Bertanggung jawab memastikan identitas hewan setelah proses sterilisasi selesai guna menghindari tertukarnya hewan.
- Tetap mengawasi hewan selama kegiatan berlangsung. Apabila hewan lepas atau kabur, tanggung jawab berada pada pemilik.
Wajib Mencantumkan Identitas pada Keranjang
Untuk memudahkan proses identifikasi, setiap pet cargo atau keranjang harus ditempeli informasi yang memuat:
- Nama pemilik
- Nomor telepon
- Nama kucing
- Warna serta ciri-ciri kucing
Panitia juga mengingatkan bahwa hanya pet cargo atau keranjang khusus yang diperbolehkan sebagai tempat membawa hewan.
Penggunaan kardus, kandang burung, maupun tas astronot (pet carrier berbentuk kapsul) tidak diperkenankan demi menjaga keamanan dan kenyamanan hewan.
Kucing Akan Mendapat Penanda Ear Tip
Seluruh kucing yang menjalani sterilisasi akan diberikan ear tip, yakni pemotongan kecil pada ujung telinga sebagai penanda bahwa kucing tersebut telah disterilisasi.
Metode ini telah menjadi penanda yang umum digunakan dalam program pengendalian populasi kucing agar tidak dilakukan tindakan sterilisasi berulang.
Peserta Lolos Wajib Mematuhi Ketentuan
Pusyankeswannak menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos telah melalui proses verifikasi administrasi sesuai persyaratan yang berlaku.
Seluruh peserta diwajibkan membawa KTP DKI Jakarta asli, memastikan kucing dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang, menjalankan aturan puasa sebelum operasi, serta memastikan identitas pemilik dan hewan tertera jelas pada tempat pembawa.
Panitia juga menegaskan bahwa keputusan peserta yang lolos ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi serta ketersediaan kuota dan bersifat final sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Melalui kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan sekaligus mendukung pengendalian populasi kucing secara bertanggung jawab.
Sterilisasi diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi hewan maupun masyarakat.

