Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta, Catat Tanggalnya!
HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang melakukan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), kini Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan releksasi berupa penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya sanksi penghapusan pajak, pemutihan juga diberikan Pemprov DKI bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena itu warga pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penghapusan pajak dan BBNKB tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Kebijakan itu juga, sambungnya, dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana, Selasa (11/6).
Disampaikannya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak Selasa 11 Juni sampai dengan 31 Agustus 2024.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.
Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.
Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar disini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” pungkasnya.