sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta buka 2.843 lowongan kerja padat karya sebagai upaya menghadapi tekanan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat.

Para pekerja yang diterima dalam program ini akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga ibu kota.

“Kami secara khusus membahas berbagai langkah untuk mengantisipasi tekanan ekonomi yang terjadi. Salah satu keputusan yang diambil adalah membuka program padat karya agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan mengurangi angka pengangguran, tetapi juga menjadi bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Digaji Sesuai UMP Jakarta

Pramono menegaskan seluruh peserta yang lolos seleksi akan menerima penghasilan sesuai standar UMP DKI Jakarta yang berlaku.

Sebanyak 2.843 posisi yang disediakan diharapkan dapat membantu warga memperoleh pendapatan yang layak sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Kurang lebih ada 2.843 lowongan yang kami buka dan seluruh pekerja akan mendapatkan gaji setara UMP DKI Jakarta,” katanya.

Program Berlangsung Tiga Bulan

Pada tahap awal, program padat karya ini akan dijalankan selama tiga bulan. Namun, Pemprov DKI membuka peluang untuk memperpanjang masa pelaksanaan apabila kondisi ekonomi masih membutuhkan intervensi pemerintah.

“Tahap pertama berlangsung selama tiga bulan. Selanjutnya akan dievaluasi dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi yang ada,” jelas Pramono.

Ia menambahkan bahwa program tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial yang memberikan kesempatan kerja langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Utama Hanya KTP Jakarta

Untuk dapat mengikuti program ini, calon peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Meski demikian, pemerintah daerah belum merinci mekanisme pendaftaran, jadwal seleksi, maupun penempatan kerja bagi peserta program padat karya tersebut.

“Syarat utamanya hanya KTP Jakarta. Detail teknis pendaftaran dan pelaksanaannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Pramono.

Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi Warga

Kebijakan pembukaan ribuan lowongan kerja ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.

Pemprov DKI berharap program padat karya dapat menjadi solusi jangka pendek untuk membantu warga memperoleh penghasilan sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta.

Program ini juga menjadi salah satu bentuk respons pemerintah daerah terhadap berbagai aspirasi terkait perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.