Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi Baru Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi Lebih dari 10 Tahun
HAIJAKARTA.ID – Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan pribadi .
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun pada 2025 dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, dalam keterangannya menjelaskan,”Saat ini kami sedang memproses untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Termasuk regulasi mengenai pembatasan usia dan ketentuan jumlah kendaraan pribadi.”
Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi di Atas 10 Tahun
Rencana pembatasan usia kendaraan pribadi sudah diusulkan oleh Pemprov DKI sejak lama.
Dimulai sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai Gubernur DKI tahun 2015, mengemukakan idenya terkait larangan beroperasinya kendaraan di atas 10 tahun serta meniadakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
Ide ini belum sempat direalisasikan hingga di Tahun 2017, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI.
Pada tahun 2019, ide ini kembali naik pada saat masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI kala itu.
Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.
Namun, seperti sebelumnya, rencana ini juga diprotes keras oleh banyak pihak.
Terutama dari penjual mobil bekas yang dengan terang-terangan menentang ketentuan tersebut dikarenakan dampak kerugian yang dihasilkan sangat berimbas.
Rencana ini kembali muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Undang-undang ini memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, termasuk di bidang perhubungan yang diatur dalam BAB IV.
Berdasarkan kewenangan khusus ini, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mengemukakan pembatasan usia kendaraan pribadi dan jumlah kepemilikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g.
Namun, ketentuan ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut dari pemerintah agar lebih tepat sasaran saat diimplementasikan serta minim resiko di kemudian hari.