sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penerapan sistem ganjil genap selama libur panjang Hari Raya Waisak pada 23 dan 24 Mei 2024.

Keputusan ini sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Peniadaan sistem ganjil genap tersebut juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.”

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi terkait hal ini pada hari Kamis (23/5/2024).

“Sehubung dengan Hari Raya Waisak, penerapan ganjil genap pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024 ditiadakan,” kata Syafrin.

Syafrin juga mengimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama masa libur ini.

“Utamakan keselamatan di jalan dan ikuti arahan petugas di lapangan ya,” pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.