Pemprov DKI Pertahankan Intensif Kendaraan Listrik, Bebas Pajak hingga Ganjil-Genap
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai intensif untuk kendaraan listrik, mulai dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga bebas dari aturan ganjil-genap.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian intensif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemprov DKI Pertahankan Intensif Kendaraan Listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan daerah tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).
Lusiana mengatakan kebijakan tersebut merupakan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap dipertahankan sebagai dukungan penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tetap mendukung transisi energi bersih dan akan terus mengikuti kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik.
