Pemprov DKI Siapkan Keringanan Tunggakan Sewa Rusun untuk Warga Tak Mampu!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Kebijakan tersebut menjadi respons Pemprov DKI terhadap usulan sejumlah fraksi DPRD Jakarta yang meminta agar warga tidak mampu tidak kehilangan tempat tinggal hanya karena memiliki tunggakan sewa rusun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Rano, Pemprov DKI akan menyiapkan sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tunggakan, mulai dari restrukturisasi pembayaran, pembebasan denda keterlambatan, hingga skema keringanan lainnya.
Berlaku untuk Warga yang Benar-Benar Tidak Mampu
Rano menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta diberikan kepada seluruh penghuni rusunawa yang memiliki tunggakan.
Keringanan ditujukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta warga yang tinggal di rusun akibat terdampak relokasi.
“Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi,” ujar Rano dalam rapat paripurna.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada warga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit sekaligus mencegah mereka kehilangan tempat tinggal.
Tunggakan Rusunawa Capai Rp95,5 Miliar
Persoalan tunggakan sewa rusunawa menjadi salah satu perhatian Pemprov DKI. Berdasarkan data 2025, total tunggakan sewa rusunawa di Jakarta tercatat mencapai Rp95,5 miliar.
Besarnya nilai tunggakan tersebut membuat pemerintah perlu mencari mekanisme penyelesaian yang tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi penghuni.
Pemprov DKI tidak hanya mempertimbangkan aspek penagihan, tetapi juga kondisi warga yang memang mengalami keterbatasan kemampuan ekonomi.
Bukan Berarti Semua Tunggakan Dihapus
Rencana kebijakan tersebut juga tidak berarti seluruh penghuni rusunawa yang menunggak akan otomatis terbebas dari kewajiban pembayaran.
Pemprov DKI tetap akan melakukan pembinaan terhadap penghuni yang sebenarnya mampu membayar tetapi dengan sengaja mengabaikan kewajibannya.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan keringanan tidak menghilangkan tanggung jawab penghuni sekaligus tetap menjaga keberlangsungan aset milik daerah.
“Langkah ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka yang secara sengaja melalaikan kewajibannya. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan aset daerah,” kata Rano.
Rusun Didorong Jadi Hunian yang Layak dan Terjangkau
Persoalan tunggakan sewa tersebut turut dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Pemprov DKI bersama DPRD Jakarta mendorong agar keberadaan rusun tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem hunian yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2026, seluruh fraksi DPRD DKI menyatakan menyetujui pembahasan Raperda Rumah Susun, meski tetap memberikan sejumlah catatan agar regulasi tersebut semakin berpihak kepada masyarakat dan menjamin hak dasar warga.
Dengan skema keringanan tunggakan tersebut, Pemprov DKI berharap persoalan pembayaran sewa rusun dapat diselesaikan secara lebih manusiawi.
Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
