Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Februari Resmi Cair Mulai 8 April 2025, Intip Besaran Nominalnya

HAIJAKARTA.ID – Inilah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap I februari yang telah dirilis resmi oleh Pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga ibu kota.
Melalui program bantuan pendidikan yang rutin disalurkan, diharapkan beban ekonomi masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, dapat berkurang.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan angka partisipasi sekolah dan menekan angka putus sekolah di Jakarta.
Program ini tidak hanya menyasar satu jenjang, melainkan merangkul seluruh lapisan pendidikan agar manfaatnya terasa luas.
Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi dan penyempurnaan demi pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Februari Cair 8 April 2025
Jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Februari akan mulai disalurkan pada 8 April 2025.
Total penerima manfaat mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Rincian Dana KJP Plus Tahap I 2025
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian dana personal dan tambahan SPP per bulan sesuai jenjang:
SD/MI
Dana Personal: Rp250.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000
Jumlah penerima: 341.879 peserta didik
SMP/MTs
Dana Personal: Rp300.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000
Jumlah penerima: 189.437 peserta didik
SMA/MA
Dana Personal: Rp420.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000
Jumlah penerima: 62.295 peserta didik
SMK
Dana Personal: Rp450.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000
Jumlah penerima: 111.315 peserta didik
PKBM
Dana Personal: Rp300.000
Jumlah penerima: 2.696 peserta didik
Penggunaan Dana KJP Plus: Tunai dan Non-Tunai
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, baik secara tunai maupun non-tunai.
Penggunaan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai di merchant yang bekerja sama.
“Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti perlengkapan sekolah dan kebutuhan pendukung belajar lainnya,” ujar seorang pejabat Dinas Pendidikan tanpa menyebutkan nama.
Proses untuk Penerima Baru KJP Plus
Bagi penerima baru KJP Plus, berikut adalah proses yang harus dilalui:
- Bank DKI akan membuka rekening atas nama peserta didik.
- Buku tabungan dan kartu ATM akan dicetak oleh Bank DKI.
- Penerima akan diundang untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
Setelah proses tersebut selesai, dana KJP Plus akan diunggah ke rekening masing-masing.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar orang tua dan siswa dapat memanfaatkan dana KJP Plus secara bijak, sesuai kebutuhan pendidikan.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak Jakarta.