Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pencairan Dana KJP Plus tahap I tahun 2025 mulai 5 Agustus, cek rincian bantuan yang akan diterima!

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali melaksanakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan konkret terhadap keberlangsungan pendidikan peserta didik di Ibu Kota.

Pada tahap ini, pencairan dana untuk bulan Juni 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 Agustus 2025.

Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang setara dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta, khususnya peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Melalui program ini, para siswa mendapatkan bantuan dana pendidikan secara rutin setiap bulan untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.

Pada tahap pencairan kali ini, jumlah peserta didik yang akan menerima dana bantuan KJP Plus tercatat mencapai 707.622 siswa, yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan non-formal.

Rincian Penerima Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Adapun pembagian jumlah penerima berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI: 341.879 peserta didik
  • SMP/SMPLB/MTs: 189.437 peserta didik
  • SMA/SMALB/MA: 62.295 peserta didik
  • SMK: 111.315 peserta didik
  • PKBM: 2.696 peserta didik

Setiap peserta didik akan menerima dana personal bulanan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rincian nominal dana personal yang akan diterima:

Dana Personal per Bulan:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Namun demikian, dana personal tersebut tidak seluruhnya dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

Pemerintah menetapkan bahwa dana yang dapat diambil secara tunai oleh peserta didik hanya maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisanya digunakan secara non tunai untuk menunjang kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, sepatu, dan keperluan pendidikan lainnya yang disediakan melalui mitra penyedia yang telah bekerja sama.

Selain dana personal, pemerintah juga memberikan tambahan dana untuk pembayaran SPP bagi peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

Rincian tambahan dana SPP per bulan

Tambahan Dana SPP untuk Sekolah Swasta:

  • SD/MI Swasta: Rp130.000
  • SMP/MTs Swasta: Rp170.000
  • SMA/MA Swasta: Rp290.000
  • SMK Swasta: Rp240.000

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi para penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025.

Untuk peserta didik yang baru ditetapkan sebagai penerima, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pencairan dana dilakukan. Proses tersebut meliputi:

  • Bank DKI akan membuka rekening atas nama peserta didik, sekaligus mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
  • Setelah rekening dibuat, pihak Bank DKI akan mengundang peserta didik (beserta orang tua/wali) untuk hadir dalam pengambilan buku tabungan dan ATM di lokasi yang telah ditentukan.
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima oleh pihak Bank DKI.

Dengan proses ini, diharapkan seluruh peserta didik penerima KJP Plus, baik yang lama maupun yang baru, dapat segera menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pendidikan mereka dengan tetap mematuhi ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan peserta didik untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait pencairan dana KJP Plus melalui akun media sosial yang telah ditunjuk, yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.