Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dua jadwal keberangkatan tujuan Jakarta mengalami penundaan panjang pada Minggu.

Insiden ini terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan maskapai Super Air Jet.

Penundaan tersebut membuat puluhan penumpang tertahan di ruang tunggu tanpa kejelasan jadwal keberangkatan selama berjam-jam.

Penerbangan di Bandara Pekanbaru Delay 5 Jam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua penerbangan menuju Jakarta dengan jadwal keberangkatan pukul 18.15 WIB dan 19.10 WIB mengalami keterlambatan signifikan.

Salah satu penumpang, Arif Prada, mengungkapkan bahwa situasi di ruang tunggu sempat memanas karena minimnya informasi dari pihak maskapai.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya pesawat sudah berangkat sejak sore hari, namun hingga larut malam belum ada kejelasan.

“Seharusnya pukul 18.00 sudah lepas landas, tetapi sampai sekitar pukul 23.15 WIB belum ada penjelasan dari maskapai. Dua penerbangan ke Jakarta masih tertunda,” ujarnya.

Penumpang Sempat Protes karena Tidak Ada Kepastian

Selama penerbangan di Bandara Pekanbaru delay 5 jam, para penumpang mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penyebab keterlambatan.

Arif menyebut para penumpang sempat melayangkan protes karena merasa diabaikan.

Ia menuturkan bahwa ketidakjelasan tersebut membuat situasi semakin tidak kondusif di ruang tunggu keberangkatan.

Setelah menunggu lebih dari lima jam, penumpang akhirnya mendapatkan kompensasi dari maskapai. Namun, jadwal keberangkatan tetap belum diumumkan secara pasti.

“Informasi terakhir, kompensasi sudah diberikan, tetapi kepastian jadwal terbangnya masih belum jelas,” katanya.

Pihak Bandara Sebut Delay Hal yang Umum

Menanggapi kejadian penerbangan di Bandara Pekanbaru delay 5 jam, pihak pengelola bandara menyatakan bahwa keterlambatan bukan hal yang asing dalam operasional penerbangan.

General Manager PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru menyampaikan bahwa delay bisa terjadi setiap hari dan sudah diatur dalam regulasi penerbangan.

Ia menegaskan bahwa maskapai memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku.

“Penundaan penerbangan merupakan hal yang kerap terjadi setiap hari, dan pihak maskapai akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam undang-undang penerbangan,” tuturnya.