Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus peneror bom sekolah di Depok akhirnya terungkap.

Polisi memastikan pelaku berinisial HRR (23) memilih target sekolah secara acak dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence, termasuk ChatGPT.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).

Modus Peneror Bom Sekolah di Depok Gunakan ChatGPT

Kompol Made Gede Oka menjelaskan, peneror bom sekolah di Depok gunakan ChatGPT layanan berbasis AI.

Menurut penyelidikan polisi, peneror bom sekolah di Depok tersebut mencari alamat email sekolah melalui mesin pencari dan teknologi AI, lalu mengirimkan ancaman secara acak.

Pelaku kemudian membuat akun email baru dengan menggunakan nama mantan kekasihnya, berinisial K, sebagai identitas pengirim ancaman bom ke pihak sekolah.

Motif Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, HRR mengaku melakukan aksinya karena dorongan emosional.

Ia ingin menarik perhatian mantan kekasihnya setelah hubungan mereka berakhir sejak tahun 2022.

Polisi memastikan bahwa HRR adalah pihak yang mengirim email ancaman tersebut.

Motif utamanya adalah kekecewaan karena lamaran pelaku ditolak oleh K dan keluarganya.

Rasa sakit hati itu kemudian mendorong HRR melakukan berbagai tindakan teror, termasuk aksi peneror bom sekolah di Depok yang sempat membuat resah masyarakat.

Rentetan Teror yang Dilakukan Pelaku

Tak hanya ancaman bom, HRR juga diketahui pernah melakukan serangkaian teror terhadap K.

Pada 2022, korban sempat diteror melalui akun palsu di media sosial yang berisi pencemaran nama baik.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan banyak pesanan fiktif ke alamat rumah korban.

Bahkan, HRR sempat mengirimkan surat pengunduran diri palsu ke kampus K dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana asusila.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, peneror bom sekolah di Depok tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP.

HRR terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp750.000 atas aksi terornya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenangan dunia pendidikan.