Pengadaan Papan Tulis Interaktif Gubernur Kalteng Digugat, Sidang Perdana Ditunda
HAIJAKARTA.ID – Pengadaan papan tulis interaktif Gubernur Kalteng digugat melalui mekanisme citizen law suit.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun ditunda karena ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat.
Gugatan tersebut menyeret enam pihak, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, mantan gubernur, pejabat dinas pendidikan, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Pengadaan Papan Tulis Interaktif Gubernur Kalteng
Sidang terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif Gubernur Kalteng berlangsung pada Rabu (15/4/2026).
Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu.
Penundaan dilakukan karena tidak semua tergugat hadir dalam persidangan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dirinya tidak dapat hadir langsung dalam persidangan tersebut.
“Ini bagian dari demokrasi, ya mau bagaimana lagi ya kan,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan bahwa gugatan terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Terkait kehadirannya di sidang, Agustiar menyebut telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.
“Kalau saya harus hadir ke sana, banyak hal yang lebih penting, itu penting juga, tetapi kami sudah diwakili pengacara selaku kuasa hukum, kami tidak meremehkan itu, kami hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Dalam polemik Pengadaan Papan Tulis Interaktif Gubernur Kalteng, pemerintah daerah menyatakan bahwa proyek tersebut telah dijalankan sesuai aturan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum.
“Karena itu kan sebagai jabatan, jadi memang sudah kami kuasakan ke biro hukum, pada prinsipnya kami siap mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Reza.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan telah melalui berbagai tahapan pengawasan.
“Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu kami libatkan juga Inspektorat, Biro PBJ, ada pendampingan dari Kejaksaan, audit BPK juga sudah ada,” imbuhnya.
Audit BPK Temukan Potensi Kerugian
Reza mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah potensi kerugian negara.
Namun, sebagian temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Jadi insya allah tidak ada masalah, doakan saja, saya lupa angkanya berapa, tapi memang ada temuan karena barangnya besar,” katanya.
Meski menuai gugatan, pemerintah daerah menyebut program Pengadaan Papan Tulis Interaktif Gubernur Kalteng mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
“Orang pusat ketika melihat program pendidikan Kalteng ini mereka angkat jempol, kita dianggap cepat digitalisasinya,” ujar Agustiar.
