Pengumuman UMP 2026 Segera Rilis, Menaker Bocorkan RPP Sudah di Meja Presiden: Tinggal Ditandatangani, Nanti Diumumkan
HAIJAKARTA.ID – Publik sudah tidak sabar menunggu keputusan pengumuman UMP 2026.
Rencananya, pengumuman UMP 2026 akan segera rilis dalam waktu dekat.
Pemerintah memastikan rancangan regulasi pengupahan telah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto dan hanya tinggal menunggu penandatanganan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah diserahkan kepada Presiden.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pengumuman UMP 2026
Yassierli menegaskan, proses pengesahan regulasi pengupahan sudah memasuki tahap akhir.
Apabila penandatanganan dilakukan sesuai rencana, maka pengumuman UMP 2026 akan segera menyusul.
“Iya, RPP sudah di meja Pak Presiden. Tinggal ditandatangan, tunggu arahan. Nanti diumumkan secepatnya kepada publik,” ujar Yassierli saat ditemui wartawan, dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menyebut, jika regulasi tidak diteken pada hari yang sama, maka penandatanganan akan dilakukan keesokan harinya, disusul dengan pengumuman resmi kenaikan upah minimum provinsi.
“Pasti akan segera diumumkan. Kita berharap secepatnya, kan kalau tidak hari ini berati besok. Mohon tunggu arahannya saja,” katanya.
Terkait pihak yang akan menyampaikan pengumuman UMP 2026, Yassierli belum memastikan apakah Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkannya langsung atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, Yassierli memastikan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan secara terbuka setelah regulasi resmi diteken.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.
Ia mencontohkan kebijakan pengupahan dan perlindungan sosial yang telah diterapkan dalam setahun terakhir.
“Pada tahun sebelumnya, pemerintah menaikkan upah sebesar 6,5 persen. Selain itu, juga diberikan bantuan hari raya, keringanan iuran JKK dan JKP, serta peningkatan manfaat JKP hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam pengumuman UMP 2026 nanti, pemerintah memastikan formula penetapan upah akan disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
Ia menambahkan, penentuan upah juga mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak agar tetap berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha.
Besaran Kenaikan UMP 2026 Masih Dirahasiakan
Saat ditanya mengenai besaran kenaikan, Yassierli belum memberikan angka pasti. Ia menegaskan bahwa detail tersebut akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman UMP 2026 secara resmi.
Yassierli kembali memastikan bahwa apabila penandatanganan regulasi berjalan lancar, pengumuman UMP 2026 akan dilakukan esok hari.
Contoh Simulasi Menghitung Upah Minimum
Pemerintah melalui proses penyusunan regulasi menetapkan bahwa penentuan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional, serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
KHL mencakup biaya pangan, pendidikan, transportasi, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, penetapan UMP 2026 tidak sekadar berupa angka bulat, melainkan diharapkan mencerminkan kondisi riil pekerja dan kemampuan ekonomi di masing-masing provinsi.
Berikut ini contoh simulasi berdasarkan UMP 2025.
Jika diasumsikan terjadi kenaikan sebesar 8,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Provinsi dengan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, jika naik 8,5 persen, maka UMP 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp 5.855.486.
- Provinsi dengan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232, jika naik 8,5 persen, maka UMP 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp 2.377.487.
Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut hanya bersifat simulasi.
Besaran UMP 2026 yang resmi tetap akan ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku, data inflasi terbaru, serta kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah saat pengumuman resmi dilakukan.
