Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penyanyi Indonesian Idol PK diperiksa polisi dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial ACT (16) yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain PK, penyidik juga memeriksa terduga lain berinisial R pada hari yang sama. Keduanya dimintai keterangan secara intensif selama berjam-jam oleh penyidik.

Penyanyi Indonesian Idol PK Diperiksa Polisi

Pantauan media di lokasi, pemeriksaan terhadap penyanyi Indonesian Idol PK diperiksa polisi dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Mapolres Belu.

PK tiba sekitar pukul 14.57 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

PK diketahui baru meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 23.45 Wita. Sementara itu, pemeriksaan terhadap R juga dilakukan di hari yang sama. Keduanya didampingi oleh penasihat hukum yang sama, yakni Ian Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H.

Dalam perkara ini, PK dan R diperiksa dengan status saksi terlapor. Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan guna mendalami dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kuasa Hukum Tegaskan PK Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

Usai pemeriksaan, penasihat hukum PK dan R, Ian Gilbert Rangga Boro, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Ia menegaskan bahwa kliennya datang murni untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini saya mendampingi klien saya yang hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud ketaatan hukum serta penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.

Perlu saya tegaskan, keterangan yang diambil adalah dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ian kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua kliennya selama proses pemeriksaan.

“Kurang lebih ada lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing klien saya. Sekali lagi saya tekankan, keterangan yang diminta hari ini adalah sebagai saksi,” ujarnya.

Masih Ada Terlapor Lain yang Belum Hadir

Diketahui, dalam kasus penyanyi Indonesian Idol PK diperiksa polisi dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini, terdapat tiga orang terlapor, masing-masing berinisial RM, R, dan PK.

Hingga saat ini, terlapor RM belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Penasihat hukum menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi pemeriksaan.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan hal-hal teknis. Kami memilih menunggu perkembangan dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.