Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Perbedaan hak yang didapat pensiun PNS karena sakit dan pensiun dini masih kerap disalahpahami oleh aparatur sipil negara.

Padahal, kedua jenis pensiun tersebut memiliki dasar pengajuan, mekanisme, hingga besaran hak yang sangat berbeda, meski sama-sama diajukan sebelum usia pensiun normal.

Tidak sedikit PNS yang bertanya-tanya mengenai nasib hak pensiun apabila mengalami sakit keras dan tidak lagi mampu menjalankan tugas.

Negara sebenarnya telah menyiapkan skema perlindungan sosial bagi ASN yang dinyatakan tidak cakap secara jasmani maupun rohani.

Pensiun PNS Karena Sakit Dijamin Negara

PNS yang mengalami gangguan kesehatan permanen dapat mengajukan pensiun karena sakit.

Namun, pengajuan ini harus disertai hasil pemeriksaan resmi dari Tim Penguji Kesehatan PNS, bukan sekadar surat dokter pribadi.

Syarat utama pensiun karena sakit mencakup pernyataan medis bahwa PNS tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun.

Untuk sakit biasa, diperlukan masa kerja minimal empat tahun. Sementara itu, sakit akibat kecelakaan kerja atau karena dinas tidak mensyaratkan masa kerja.

Usia juga tidak menjadi batasan karena pengajuan bisa dilakukan sebelum mencapai usia pensiun normal.

Perbedaan Perhitungan Gaji Pensiun

Besaran hak pensiun juga berbeda tergantung penyebabnya.

PNS yang sakit akibat tugas atau kecelakaan kerja berhak menerima pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir tanpa memperhitungkan masa kerja.

Sementara untuk sakit bukan karena dinas, pensiun dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja dan gaji pokok, dengan batas minimal 40 persen.

“Untuk sakit karena tugas, besarannya langsung 75 persen dari gaji pokok terakhir tanpa melihat masa kerja. Sedangkan sakit biasa dihitung 2,5 persen dikali masa kerja dan gaji pokok,” demikian penjelasan ketentuan yang berlaku.

Negara juga menetapkan batas jaminan pensiun minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Jika hasil perhitungan berada di bawah batas minimum, maka tetap diberikan 40 persen.

Hak yang Tetap Diterima PNS

Dalam skema pensiun karena sakit, PNS tetap memperoleh sejumlah hak, antara lain:

1. Pensiun pokok bulanan

2. Tunjangan pasangan sebesar 10 persen

3. Tunjangan anak 2 persen per anak maksimal dua anak

4. Tunjangan pangan setara 10 kilogram beras dalam bentuk uang

5. Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 241, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Perbedaan Hak yang Didapat Pensiun PNS Karena Sakit dan Pensiun Dini

Inilah perbedaan hak ayng didapatkan pensiunan PNS sakit dan pensiun dini:

Alasan Pengajuan

  • Pensiun karena sakit: Diajukan karena kondisi kesehatan permanen yang membuat PNS tidak mampu bekerja lagi, bukan atas kehendak pribadi.
  • Pensiun dini: Diajukan atas permintaan sendiri dengan alasan non-medis, seperti urusan keluarga, usaha, atau pindah karier.

Perlindungan Negara

  • Pensiun karena sakit: Termasuk bentuk perlindungan negara terhadap aparatur yang tidak lagi mampu melanjutkan tugas pengabdian.
  • Pensiun dini: Tidak termasuk perlindungan negara karena merupakan keputusan personal.

Proses Pengajuan

  • Pensiun karena sakit: Wajib melalui pemeriksaan tim medis resmi dan diusulkan oleh instansi.
  • Pensiun dini: Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan dan diajukan langsung oleh individu.

Hak Pensiun yang Diterima

  • Pensiun karena sakit: Hak pensiun relatif utuh dan tetap memperoleh pensiun bulanan sesuai ketentuan.
  • Pensiun dini: Hak pensiun dapat berkurang atau tidak mendapatkan pensiun bulanan jika masa kerja belum mencukupi.

Bentuk Kompensasi

  • Pensiun karena sakit: Menerima pensiun rutin beserta hak pendukung lainnya.
  • Pensiun dini: Dalam kondisi tertentu hanya memperoleh kompensasi tunai, bukan pensiun rutin.